Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Cara Bayar Pajak Kendaraan lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional

Kompas.com - 10/01/2023, 15:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap tahunnya, kendaraan bermotor wajib dibayarkan pajaknya. Untuk pembayarannya sendiri cukup mudah, bisa menggunakan aplikasi, seperti Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi ini resmi dari pihak kepolisian, karena dikembangkan oleh Korlantas Polri. Prosedurnya juga tidak sulit dan bisa dilakukan di mana saja asalkan daring.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan via Lokapasar

Pertama, tentunya pemilik kendaraan harus mengunduh dan memasang aplikasi Signal di ponsel. Klik ikon foto produk untuk mulai daftar. Kemudian, masukkan data identitas diri, seperti NIK, KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Ilustrasi cara membayar pajak kendaraan bermotor via SIGNAL Polrisamsatdigital.id Ilustrasi cara membayar pajak kendaraan bermotor via SIGNAL Polri

Setelah itu, buat kata sandi dan masukkan kembali untuk konfirmasi. Setelah pendaftaran dilakukan, pemilik kendaraan akan diminta foto KTP dan wajah dengan melakukan swafoto untuk verifikasi biometrik. Lakukan verifikasi ulang melalui email dan daftarkan kendaraan yang dimiliki.

Selanjutnya, pemilik kendaraan akan diminta pengesahan STNK terlebih dahulu sebelum bisa membayar pajak kendaraan tersebut. Caranya dengan mengakses opsi pengesahan STNK pada laman awal aplikasi.

Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket Juga Mudah

Kemudian, masukkan NRKB yang didaftarkan untuk melihat besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Pembayarannya bisa dilakukan melalui beberapa pilihan bank, seperti BNI, Mandiri, BRI, BTN, Bank DKI, BJB, Bank Jatim, dan beberapa bank milik pemerintah daerah lainnya.

Ilustrasi aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)ntmcpolri.info Ilustrasi aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)

Setelah pembayaran dilakukan, pemilik kendaraan akan mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kemajiban Pembayaran (TBPKP). Bukti ini bisa dikirimkan secara fisik ke alamat rumah menggunakan Pos Indonesia atau secara digital dengan e-TBPKP.

Setelah itu, jangan lupa juga untuk melakukan pengesahan STNK di Samsat terdekat dengan membawa bukti pelunasan tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke