Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bayar Pajak Kendaraan lewat Aplikasi Samsat Digital Nasional

Kompas.com - 10/01/2023, 15:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap tahunnya, kendaraan bermotor wajib dibayarkan pajaknya. Untuk pembayarannya sendiri cukup mudah, bisa menggunakan aplikasi, seperti Samsat Digital Nasional (Signal).

Aplikasi ini resmi dari pihak kepolisian, karena dikembangkan oleh Korlantas Polri. Prosedurnya juga tidak sulit dan bisa dilakukan di mana saja asalkan daring.

Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Kendaraan via Lokapasar

Pertama, tentunya pemilik kendaraan harus mengunduh dan memasang aplikasi Signal di ponsel. Klik ikon foto produk untuk mulai daftar. Kemudian, masukkan data identitas diri, seperti NIK, KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Ilustrasi cara membayar pajak kendaraan bermotor via SIGNAL Polrisamsatdigital.id Ilustrasi cara membayar pajak kendaraan bermotor via SIGNAL Polri

Setelah itu, buat kata sandi dan masukkan kembali untuk konfirmasi. Setelah pendaftaran dilakukan, pemilik kendaraan akan diminta foto KTP dan wajah dengan melakukan swafoto untuk verifikasi biometrik. Lakukan verifikasi ulang melalui email dan daftarkan kendaraan yang dimiliki.

Selanjutnya, pemilik kendaraan akan diminta pengesahan STNK terlebih dahulu sebelum bisa membayar pajak kendaraan tersebut. Caranya dengan mengakses opsi pengesahan STNK pada laman awal aplikasi.

Baca juga: Tidak Perlu ke Samsat, Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket Juga Mudah

Kemudian, masukkan NRKB yang didaftarkan untuk melihat besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Pembayarannya bisa dilakukan melalui beberapa pilihan bank, seperti BNI, Mandiri, BRI, BTN, Bank DKI, BJB, Bank Jatim, dan beberapa bank milik pemerintah daerah lainnya.

Ilustrasi aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)ntmcpolri.info Ilustrasi aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional)

Setelah pembayaran dilakukan, pemilik kendaraan akan mendapatkan Tanda Bukti Pelunasan Kemajiban Pembayaran (TBPKP). Bukti ini bisa dikirimkan secara fisik ke alamat rumah menggunakan Pos Indonesia atau secara digital dengan e-TBPKP.

Setelah itu, jangan lupa juga untuk melakukan pengesahan STNK di Samsat terdekat dengan membawa bukti pelunasan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau