Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/09/2022, 09:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan resmi merilis kebijakan konversi untuk mobil berbahan bakar minyak atau berpembakaran dalam jadi kendaraan listrik murni (battery electric vehicle/BEV).

Aturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Dengannya, diharapkan program percepatan kendaraan listrik nasional dapat dilaksanakan secara optimal sehingga target populasi 2 juta mobil listrik pada 2030 bisa dicapai.

Baca juga: Resmi, Ini Aturan Bengkel Konversi Mobil Listrik

Ilustrasi konversi mobil konvensional menjadi listrikKai-Uwe Knoth Ilustrasi konversi mobil konvensional menjadi listrik

Lebih jauh dalam beleid tersebut dijelaskan ketentuan cara melakukan konversi, standar bengkel konversi, sampai komponen apa saja yang akan diubah serta uji tipe, yang terbagi atas enam bagian (Bab).

Khusus soal komponen yang bakal diubah saat melakukan konversi, dijelaskan secara rinci pada bagian (bab) keempat, yang mencangkup empat bagian.

Pada bagian pertama, dijelaskan bahwa konversi tak diperkenankan mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor selain sepeda motor yang akan dilakukan konversi

Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi komponen:

a. Motor listrik;
b. Baterai;
c. Sistem baterai manajemen;
d. Penurun tegangan arus searah (DC to DC converter);
e. Sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter);
f. Inlet pengisian baterai;
g. Sistem elektrikal pendukung; dan
h. Komponen pendukung.

Baca juga: Konversi Mobil Listrik Diperbolehkan, Ini Caranya

Mobil listrik konsep Daihatsu Ayla EV dipamerkan di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (12/8/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Mobil listrik konsep Daihatsu Ayla EV dipamerkan di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2022 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (12/8/2022).

Komponen baterai dan sistem pengatur penggerak motor listrik ini, diharuskan dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yang dapat berupa standar nasional Indonesia atau standar internasional.

Kemudian, setiap mobil yang telah dilakukan konversi dan akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com