JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan resmi merilis kebijakan konversi untuk mobil berbahan bakar minyak atau berpembakaran dalam jadi kendaraan listrik murni (battery electric vehicle/BEV).
Aturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Dengannya, diharapkan program percepatan kendaraan listrik nasional dapat dilaksanakan secara optimal sehingga target populasi 2 juta mobil listrik pada 2030 bisa dicapai.
Baca juga: Resmi, Ini Aturan Bengkel Konversi Mobil Listrik
Lebih jauh dalam beleid tersebut dijelaskan ketentuan cara melakukan konversi, standar bengkel konversi, sampai komponen apa saja yang akan diubah serta uji tipe, yang terbagi atas enam bagian (Bab).
Khusus soal komponen yang bakal diubah saat melakukan konversi, dijelaskan secara rinci pada bagian (bab) keempat, yang mencangkup empat bagian.
Pada bagian pertama, dijelaskan bahwa konversi tak diperkenankan mengubah standar sistem kelistrikan dari kendaraan bermotor selain sepeda motor yang akan dilakukan konversi
Konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi komponen:
a. Motor listrik;
b. Baterai;
c. Sistem baterai manajemen;
d. Penurun tegangan arus searah (DC to DC converter);
e. Sistem pengatur penggerak motor listrik (controller/inverter);
f. Inlet pengisian baterai;
g. Sistem elektrikal pendukung; dan
h. Komponen pendukung.
Baca juga: Konversi Mobil Listrik Diperbolehkan, Ini Caranya
Komponen baterai dan sistem pengatur penggerak motor listrik ini, diharuskan dilengkapi dengan laporan pengujian atau sertifikat yang dapat berupa standar nasional Indonesia atau standar internasional.
Kemudian, setiap mobil yang telah dilakukan konversi dan akan dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.