Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Ini Aturan Bengkel Konversi Mobil Listrik

Kompas.com - 12/09/2022, 15:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI resmi memperbolehkan kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar minyak (pembakaran dalam) untuk dikonversi menjadi kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Beleid ini melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Jadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Baca juga: Pengenaan Pajak Progresif Kendaraan di Jawa Barat

Ilustrasi mobil listrik ToyotaCARSCOOPS.com Ilustrasi mobil listrik Toyota

Sekaligus menjadi payung hukum bagi bengkel yang melakukan konversi mobil mesin konvensional ke BEV. Dengannya, diharapkan era elektrifikasi kendaraan bermotor di Indonesia dapat terakselerasi dan diterima oleh pasar.

Pasalnya, pemerintah percaya bahwa untuk mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai nasional, perlu dilakukan konversi kendaraan supaya mampu menjangkau segala lapisan masyarakat.

Dalam kebijakan yang diundangkan pada 12 Agustus 2022 ini, terdapat hal-hal yang mencangkup tentang aturan konversi mobil konvensional jadi BEV, serta apa saja yang harus disiapkan oleh bengkel.

Secara ringkas, bagi yang bermiant untuk melakukan konversi bisa dilakukan di bengkel umum, lembaga, atau institusi yang telah memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, serta dapat persetujuan dari Direktur Jenderal.

Baca juga: Campur Pertalite dengan Pertamax Bisa Tingkatkan Kualitas BBM?

Baterai mobil listrik Wuling Air ev dites direndam air dengan kedalaman 1 meterCILL Baterai mobil listrik Wuling Air ev dites direndam air dengan kedalaman 1 meter

Bengkel juga harus memiliki teknisi dengan kompetensi kendaraan bermotor paling sedikit, satu orang perancang konversi, satu orang teknisi instalatur, atau satu orang teknisi perawatan.

Kemudian, harus memiliki peralatan khusus untuk instalasi sistem penggerak motor listrik pada kendaraan, memiliki peralatan tangan dan peralatan bertenaga, peralatan uji perlindungan sentuh listrik, peralatan uji hambatan isolasi dan memiliki mesin pabrikasi komponen pendukung instalasi.

Bengkel umum, lembaga, atau institusi yang mendapat sertifikasi Bengkel Konversi dimuat dalam daftar Bengkel Konversi di laman Kementerian Perhubungan.

Baca juga: Penjualan Motor Agustus 2022 Tembus 500.000 Unit

Bengkel konversi yang sudah ditunjuk ini hanya dapat melakukan kegiatannya berdasarkan permohonan pemilik kendaraan.

Setelah selesai dikonversi, mobil harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan berupa pengujian. Permohonan pengujian diberikan kepada direktur kendaraan dengan melampirkan;

1. Fotokopi BPKB dan STNK
2. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan oleh Polri
3. Laporan pengujian atau sertifikasi baterai SNI atau standar internasional
4. Diagram instalasi sistem penggerem motor listrik, diagram kelistrikan, dan sertifikat Bengkel Konversi
5. Gambar teknik, foto, dan/atau brosur setiap mobil yang telah dikonversi, dan standar operasional prosedur (SOP) pemasangan komponen konversi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau