Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/09/2022, 16:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) pada Rabu (7/9/2022).

Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan, ada dua komponen yang menjadi penentu dalam kenaikan biaya jasa ojek online.

“Pertama biaya langsung kenaikan harga BBM dan biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen,” ucap Hendro, dalam Press Conference Penyesuaian Tarif Ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Berlaku 10 September 2022, Ini Rincian Kenaikan Tarif Ojek Online

Dalam ketentuan aturan KP terbaru itu, tarif ojol terbaru sendiri mengalami kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen untuk biaya jasa Batas Bawah dan Batas Atas Biaya Jasa Ojek Online.

Menanggapi keputusan tarif baru ojek online tersebut, Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengatakan, pihaknya mengaku keberatan dengan biaya sewa aplikasi 15 persen. Sebab, sebelumnya pihak asosiasi sudah mengajukan tuntutan biaya sewa aplikasi sebesar 10 persen.

"Untuk besaran kenaikan penyesuaian tarif kami akan berdiskusi lebih lanjut dengan rekan-rekan asosiasi perwakilan pengemudi ojol yang berbadan hukum resmi dari seluruh Indonesia," ucap Igun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Igun mengaku, saat ini pihak asosisasi sedang hubungi perwakilan seluruh Indonesia untuk nilai kenaikan ini apakah sudah sesuai harapan berbagai daerah seluruh Indonesia ataukah ada keberatan.

Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengemudi ojek online dengan penumpangnya melintas di Kawasan Stasiun Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pengemudi ojek online beroperasi untuk mengangkut penumpang selama PSBB transisi dengan menerapkan protokol kesehatan.

Namun, sekali lagi ia menekankan bahwa pihak asosiasi di berbagai daerah sebelumnya menginginkan biaya sewa aplikasi sesuai tuntutan yang sudah diajukan, yakni dengan potongan maksimal 10 persen.

“Alasannya perusahaan aplikasi ada yang bisa maksimal 10 persen dan bisa berjalan dan besar juga skala bisnisnya. Jadi, pihak regulator seharusnya juga pro kepada pengemudi ojol untuk biaya aplikasi tuntutan kami tetap di maksimal 10 persen, jangan sampai lebih dari itu,” kata dia.

Sebagai informasi penetapan tarif baru ojek online yang berlaku mulai 10 September 2022, 3 hari setelah pengumuman ini resmi dirilis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke