JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor.
Dokumen ini menjadi salah satu legitimasi atau bukti kompetensi seseorang dalam berkendara. Pengendara yang tidak membawa SIM saat berkendara dapat dikenakan tilang dan denda dari pihak kepolisian.
Untuk mengurus SIM, pemilik kendaraan bermotor bisa menghampiri Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Baca juga: Selisih Rp 900, Avanza dan Kawan-kawan Bisa Beralih ke Revvo 89
SIM sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu SIM perseorangan dan SIM umum untuk kendaraan umum pemilik. Masing-masing golongan juga terbagi lagi berdasarkan jenis kendaraan yang dipakai serta keahlian pengemudi yang menjadi syarat.
Mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut ini rincian jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia.
Baca juga: KIA Sonet X-Line Meluncur, Harga Rp 240 Jutaan
SIM perseorangan
Baca juga: Jangan Semua Mobil Dipaksa Minum Pertamax Turbo, Ketahui Dampaknya
SIM Umum
Di samping itu, ada juga SIM internasional yang bisa diperoleh pengemudi kendaraan bermotor, setelah memiliki SIM ranmor perseorangan atau SIM ranmor umum.
SIM internasional bisa diterbitkan di Indonesia atau negara lain. SIM internasional yang diterbitkan di Indonesia hanya berlaku di wilayah negara lain.
Sedangkan SIM internasional yang diterbitkan di negara lain berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia, berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Lalu Lintas Jalan atau perjanjian internasional lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.