JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) pada Rabu (7/9/2022).
Hendro Sugiatno, Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan, ada dua komponen yang menjadi penentu dalam kenaikan biaya jasa ojek online.
“Pertama biaya langsung seperti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan biaya tidak langsung berupa sewa penggunaan aplikasi sebesar 15 persen,” ucap Hendro, dalam Press Conference Penyesuaian Tarif Ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi, Rabu (7/9/2022).
Baca juga: Cek Daftar Harga Motor Sport Naked 250cc, September 2022
Sebelumnya, tercatat sudah dua kali penundaan kenaikan tarif ojol yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.
Jika sesuai jadwal, tarif baru ojol itu seharusnya berlaku pada 14 Agustus, namun aturan tersebut ditunda penerapannya menjadi 29 Agustus.
Tetapi, lagi-lagi penerapan itu kembali ditunda, hingga akhirnya resmi diumumkan hari ini, Rabu (7/9/2022), besaran kenaikan tarif ojek online.
Penerapan tarif baru tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dalam keputusan tersebut, Kemenhub membagi tiga zonasi tarif ojol tahun 2022 untuk para operator yang terdiri dari:
-Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (di luar Jabodetabek), dan Bali
-Zona II meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.