Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, Tarif Bus AKAP Kelas Ekonomi Naik 30 Persen

Kompas.com - 07/09/2022, 13:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno resmi mengumumkan kenaikan tarif bus AKAP Ekonomi, Rabu (7/9/2022).

"Untuk kenaikan tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi, itu perlu penyesuaian berkaitan dengan kenaikan harga bbm, biaya awak bus, iuran kesehatan dan ketenaga kerjaan, penyesuaian harga kendaraan dan sparepart," ucapnya dalam Press Conference Penyesuaian Tarif Ojek Online dan Bus AKAP kelas Ekonomi, Rabu (7/9/2022).

Hendro mengatakan, untuk tarif angkutan AKAP kelas Ekonomi sejak 2016 sampai 2022 belum pernah mengalami kenaikan tarif. Oleh karena itu, dengan adanya kenaikan harga BBM subsidi, tarif bus perlu disesuaikan.

Baca juga: Harga BBM Naik, Pengusaha Bus Minta Pembelian Solar Bebas Kuota

Bus AKDP menurunkan penumpang di area kedatangan Terminal Blitar di Jalan Kenari, Kota Blitar, Rabu (27/4/2022)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Bus AKDP menurunkan penumpang di area kedatangan Terminal Blitar di Jalan Kenari, Kota Blitar, Rabu (27/4/2022)

"Makanya perlu ada penyesuaian tarif, yaitu tarif dasar sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer. Ada kenaikan dari tarif dasar 2016 yang hanya Rp 119 per penumpang per kilometer," ucap Hendro.

Secara rinci, Hendro menjabarkan kenaikan tarif batas bawah dan atas di Wilayah I yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Tarif batas atas yang semula Rp 155 per penumpang per kilometer jadi Rp 207 atau naik 33,5 persen.

Kemudian untuk batas bawahnya, jadi Rp 128 per penumpang per kilometer. Tarif tersebut naik dari Rp 95 di 2016 atau naik sekitar 34,7 persen.

Baca juga: Daftar Mobil di Bawah 1.400 cc yang Boleh Pakai Pertalite, Ada Mobil Mewah


Sedangkan untuk Wilayah II yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur, tarif batas atas jadi Rp 227 per penumpang per kilometer. Tarif tersebut naik dari Rp 172 atau sekitar 31,9 persen.

Lalu untuk tarif batas bawah di Wilayah II jadi Rp 142 per penumpang per kilometer, naik dari Rp 106 naik atau sekitar 33,9 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com