Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/08/2022, 18:41 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.comPemerintah RI dikabarkan tengah menyiapkan regulasi berupa instruksi presiden (inpres) terkait penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.

Inpres tersebut digadang-gadang akan mempercepat target program percepatan atas penggunaan kendaraan listrik, baik roda dua maupun empat atau lebih sebagai transportasi jalan.

Budi Setiyadi, Staf Utama Menteri Perhubungan Bidang Transportasi Darat dan Konektivitas, mengatakan, inpres terkait kendaraan listrik sedang disusun dan sudah sampai tahap finalisasi.

Baca juga: Jangan Sampai Kendaraan Jadi Bodong, Ini Cara Perpanjang STNK via Ponsel

Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE) Badan Litbang ESDM uji motor konversi listrik, Senin (1/3/2021). Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE) Badan Litbang ESDM uji motor konversi listrik, Senin (1/3/2021).

“Kalau inpres sebetulnya yang tadi disampaikan Pak Moeldoko, memang adalah hasil rapat terakhir di KSP (Kantor Staf Presiden),” ujar Budi, dalam Closing Ceremony PEVS di Jakarta, Sabtu (30/7/2022).

“Kemudian memberikan tugas kepada saya untuk membuat draft menyambut masalah Inpres penggunaan kendaraan listrik atau mobil listrik untuk kepentingan Kementerian/Lembaga dan juga Pemerintah,” kata dia.

Dengan adanya inpres tersebut, diharapkan menjadi sebuah upaya yang lebih kongkret didahului oleh lingkungan pemerintah untuk menggunakan kendaraan listrik.

Baca juga: Penjelasan Polisi soal STNK Mati 2 Tahun Kendaraan jadi Bodong

Apalagi Kemenhub telah merilis rencana kebutuhan kendaraan listrik roda empat dan roda dua dari 2021 hingga 2030, khusus untuk kendaraan operasional pemerintah.

Dalam rancangan instruksi Presiden tentang program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai pada instansi pemerintah, target pada 2022 sebanyak 26.100 unit untuk mobil listrik dan 79.766 unit untuk motor listrik.

Sementara itu, pada 2030 diperkirakan kendaraan dinas berbasis listrik mencapai 531.513 unit untuk mobil dan motor.

Baca juga: Pajak Nunggak 2 Tahun STNK Bisa Diblokir, Kendaraan Dipastikan Bodong

Ketua Umum Periklindo Moeldoko ikut perkenalan mobil listrik terbaru DFSK Mini EV di PEVS 2022, JIEXpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.KOMPAS.com/Stanley R Ketua Umum Periklindo Moeldoko ikut perkenalan mobil listrik terbaru DFSK Mini EV di PEVS 2022, JIEXpo, Kemayoran, Jakarta Pusat.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai, karena kalau segera selesai kami tahu persis, di rapat-rapat memang yang didorong adalah segera TNI-Polri berganti mobil dinasnya, terutama untuk pasukan, untuk pegawai dan sebagainya dengan kendaraan bermotor listrik,” ucap Budi.

“Kemudian untuk mendorong terkait masalah mobil listrik, sekarang ini dari semua pejabat di Kementerian Perhubungan sudah bisa menggunakan mobil listrik, walaupun skemanya adalah sewa,” lanjut dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com