Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polisi soal STNK Mati 2 Tahun Kendaraan jadi Bodong

Kompas.com - 01/08/2022, 08:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menyatakan bakal mengimplementasian aturan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati selama dua tahun berturut dalam waktu dekat.

Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dengan ini, kendaraan yang tidak bayar pajak suratnya tak akan bisa diurus lagi alias bodong.

Namun sebagaimana dikatakan oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Birgadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, sebelum diterapkan butuh sosialisasi yang cukup dahulu kepada seluruh pemilik kendaraan.

Baca juga: Regulasi Hapus Data STNK Mati Pajak 2 Tahun Segera Diimplementasikan

Ilustrasi STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Ilustrasi STNK

"Kita masih sosialisasi ke masyarakat dulu bahwa ada aturan di Pasal 74 tentang
Itu bisa dihapus apabila STNK 5 tahun mati kemudian 2 tahun dia tidak bayar pajak lagi, itu dapat dihapuskan datanya," kata dia kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Artinya, penghapusan data kendaraan bisa dilakukan apabila STNK atas suatu kendaraan sudah mati namun tidak lagi dibayarkan pajaknya sepanjang dua tahun berturut.

Kemudian, aktivitas serupa juga bisa dilakukan untuk kendaraan yang rusak berat sehingga tidak bisa dioperasikan.

Lebih jauh, berikut ketentuannya seperti tercantum dalam pasal 74 UU 22/2009 tentang LLAJ:

a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau

b. Pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Boleh atau Tidak Isi Minyak Rem Beda Warna?

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

"Pembayaran pajak kendaraan ini kita dorong karena berdasarkan data yang kita dapat dari Bapenda maupun Jasa Raharja, hampir 50 persen pengendara atau pemilik mobil maupun motor tidak bayar pajak. Padahal ini kewajiban," kata Yusri.

Sebelumnya, pihak Samsat menyatakan bahwa terdapat potensi penerimaan pajak lebih dari Rp 1 triliun. Hanya saja masih banyak pemilik kendaraan yang lalai untuk melakukan kewajiban terkait.

Angka itu merupakan hitung-hitungan dari 40 juta kendaraan atau 39 persen dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran PKB.

"Masyarakat harus patuh terhadap pajak, itu kewajiban supaya pembangunan di Indonesia bisa berjalan optimal khususnya pada ruas-ruas jalan. Jadi yang akan mendapatkan manfaat masyarakat atau pengguna kendaraan itu juga," kata Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com