Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inpres Percepatan Kendaraan Listrik di Pemerintahan Tengah Disiapkan

Kompas.com - 22/07/2022, 15:22 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan tengah menyiapkan regulasi berupa instruksi presiden (inpres) terkait penggunaan kendaraan listrik di lingkungan pemerintahan.

Inpres tersebut digadang-gadang akan mempercepat target program percepatan atas penggunaan kendaraan listrik, baik roda dua maupun empat atau lebih sebagai transportasi jalan.

Baca juga: Moeldoko: Ajak Pengunjung PEVS Lebih Akrab dengan Kendaraan Listrik

Kepala Staf Kepresidenan Indonesia Moeldoko, mengatakan jika terkait rencana tersebut Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) akan berposisi sebagai strategi partner kepada Pemerintah.


“Harapannya kita bisa jadi akselerator dari kebijakan. Jadi dengan adanya PEVS 2022 ini jadi salah satu upaya mengakselerasi sebagai pemicu dan pemacu pergerakan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia,” kata Moeldoko kepada KOMPAS.com pada pembukaan acara PEVS 2022, Jumat (23/7/2022).

Kemudian, Ketua Umum Periklindo itu juga mengatakan PERPRES No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) belum cukup.

Pembukaan Pameran PEVS 2022Janlika - KOMPAS.com Pembukaan Pameran PEVS 2022

Menurut Moeldoko, dengan adanya inpres diharapkan menjadi sebuah upaya yang lebih kongret dilahului oleh lingkungan pemerintah untuk menggunakan kendaraan mobil listrik.

Baca juga: Bukan Gimik, Ini Alasan Hyundai Sediakan Captain Seat pada Stargazer

“Maka dari itu nanti kluster pemerintah ini akan duluan dari pemerintah pusat hingga pemerintah daerah, TNI, polri jika sudah mulai menggunakan mobil listrik agar akan jadi pemicu bagi yang lain. Nah Inpres ini diharapkan akan bisa menuju seperti itu,” kata Moeldoko.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com