Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Kendaraan Jadi Bodong, Ini Cara Perpanjang STNK via Ponsel

Kompas.com - 01/08/2022, 11:17 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri bersama Dispenda, Samsat, serta Jasa Raharja akan menerapkan aturan penghapusan data kendaraan untuk sepeda motor maupun mobil yang ta membayar pajak selama dua tahun berturut usai STNK-nya mati.

Kebijakan tersebut, termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Maka, nantinya kendaraan yang tidak bayar pajak suratnya tak akan bisa diurus lagi alias bodong.

"Kita masih sosialisasi ke masyarakat dulu bila ada aturan di Pasal 74 tentang apabila STNK 5 tahun mati kemudian 2 tahun dia tidak bayar pajak lagi, itu dapat dihapuskan datanya," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Baca juga: Penjelasan Polisi soal STNK Mati 2 Tahun Kendaraan jadi Bodong

Cara bayar pajak motor online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dengan mudahsamsatdigital.id Cara bayar pajak motor online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dengan mudah

Untuk menghindari hal tersebut, ada berbagai hal yang bisa dilakukan pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Salah satunya dengan memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan melalui smartphone alias ponsel.

Melansir situs Samsat Digital, SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Untuk menggunakan layanan ini, pemilik terkait perlu melakukan registrasi lebih dahulu dengan cara unduh aplikasi, masukkan data pribadi (NIK sesuai KTP, nomor ponsel, sampai buat kata sandi), serta verifikasi biometrik wajah dengan selfie (swafoto).

Baca juga: Pajak Nunggak 2 Tahun STNK Bisa Diblokir, Kendaraan Dipastikan Bodong

Bila sudah, daftarkan kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya dengan cara sebagai berikut;

1. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

* Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
* Pilih kendaraan atas nama sendiri
* Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
* Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

* Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
* Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
* Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
* Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
* Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP
* Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
* Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Pakai Knalpot Racing Bikin Boros BBM?

Ilustrasi cara daftar akun SIGNAL PolriKOMPAS.com/Zulfikar Ilustrasi cara daftar akun SIGNAL Polri

Adapun untuk memperpanjang STNK secara online lewat aplikasi SIGNAL ialah sebagai berikut;

* Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut
* Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
* Geser tombol kirim dokumen TBPKP
* Masukkan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
* Rekap biaya akan muncul pada layar telepon Anda, klik lanjut
* Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
* Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
* Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
* Proses selesai

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau