Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai Kendaraan Jadi Bodong, Ini Cara Perpanjang STNK via Ponsel

Kompas.com - 01/08/2022, 11:17 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri bersama Dispenda, Samsat, serta Jasa Raharja akan menerapkan aturan penghapusan data kendaraan untuk sepeda motor maupun mobil yang ta membayar pajak selama dua tahun berturut usai STNK-nya mati.

Kebijakan tersebut, termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Maka, nantinya kendaraan yang tidak bayar pajak suratnya tak akan bisa diurus lagi alias bodong.

"Kita masih sosialisasi ke masyarakat dulu bila ada aturan di Pasal 74 tentang apabila STNK 5 tahun mati kemudian 2 tahun dia tidak bayar pajak lagi, itu dapat dihapuskan datanya," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus kepada Kompas.com, Minggu (31/7/2022).

Baca juga: Penjelasan Polisi soal STNK Mati 2 Tahun Kendaraan jadi Bodong

Cara bayar pajak motor online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dengan mudahsamsatdigital.id Cara bayar pajak motor online lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dengan mudah

Untuk menghindari hal tersebut, ada berbagai hal yang bisa dilakukan pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Salah satunya dengan memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan melalui smartphone alias ponsel.

Melansir situs Samsat Digital, SIGNAL merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Untuk menggunakan layanan ini, pemilik terkait perlu melakukan registrasi lebih dahulu dengan cara unduh aplikasi, masukkan data pribadi (NIK sesuai KTP, nomor ponsel, sampai buat kata sandi), serta verifikasi biometrik wajah dengan selfie (swafoto).

Baca juga: Pajak Nunggak 2 Tahun STNK Bisa Diblokir, Kendaraan Dipastikan Bodong

Bila sudah, daftarkan kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya dengan cara sebagai berikut;

1. Mendaftarkan kendaraan milik sendiri

* Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
* Pilih kendaraan atas nama sendiri
* Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
* Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

2. Mendaftarkan kendaraan milik orang lain

* Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
* Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
* Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
* Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
* Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP
* Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
* Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

Baca juga: Mitos atau Fakta, Mobil Pakai Knalpot Racing Bikin Boros BBM?

Ilustrasi cara daftar akun SIGNAL PolriKOMPAS.com/Zulfikar Ilustrasi cara daftar akun SIGNAL Polri

Adapun untuk memperpanjang STNK secara online lewat aplikasi SIGNAL ialah sebagai berikut;

* Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, klik lanjut
* Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
* Geser tombol kirim dokumen TBPKP
* Masukkan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
* Rekap biaya akan muncul pada layar telepon Anda, klik lanjut
* Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
* Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
* Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
* Proses selesai

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com