Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Terjadi Kecelakaan, Pengemudi Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Penumpang

Kompas.com - 05/07/2022, 20:01 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mengemudikan kendaraan bermotor, perlu diingat bahwa pengemudi memiliki tanggung jawab atas keselamatan penumpangnya.

Ketika mengalami kecelakaan, tidak bisa sembarangan kabur. Seperti yang terjadi di Cakung, Jakarta Timur, baru-baru ini, Jumat (1/7/2022) malam.

Diketahui, korban tewas yang ditemukan di area trotar dekat flyover Cakung tersebut merupakan penumpang sepeda motor. Namun saat terjatuh, pengendara motor justru meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Baca juga: Minimalisir Risiko Kecelakaan, Ini Posisi Blind Spot pada Truk

Terkait hal tersebut, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan bahwa pengemudi bertanggung jawab atas penumpangnya.

"Karena, ada aturan Undang-Undang, tanggung jawab penumpang ada pada pengemudi," ucap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Meninggalkan lokasi kecelakaan bisa disebabkan oleh berbagai faktor. Mulai dari takut hingga ingin melepas tanggung jawab secara hukum.

Baca juga: Syarat Daftar Beli Pertalite dan Solar di MyPertamina

Jika mengacu pada ketentuan hukum, tindakan ini bisa dikenakan pidana. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 312, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 75 juta:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75. 000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah),'

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com