Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Resmi Bikin SIM C per Juli 2022

Kompas.com - 05/07/2022, 12:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) C merupakan dokumen yang wajib dimiliki dan dibawa para pengendara sepeda motor. Untuk itu, sebelum berkendara hendaknya sudah memiliki SIM C.

Pembuatan SIM C saat ini dibagi menjadi tiga golongan. SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc. SIM CI untuk motor diatas 250 cc sampai 500 cc. Lalu, SIM CII untuk motor di atas 500 cc.

Penggolongan SIM dilakukan karena mempertimbangkan pengendalian motor besar yang memerlukan keahlian khusus. Sehingga, dibutuhkan pembeda untuk mengurangi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Angkutan Umum Terbatas, Jakarta Masuk ke Kota Paling Macet di Asia

Meski memiliki tiga golongan, tak ada perbedaan biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu. Artinya, harga tetap sama sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Sesuai regulasi tersebut, ketiga golongan SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. Namun ada biaya tambahan lain, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuatan SIM C, CI, atau CII adalah Rp 155.000 sedangkan untuk biaya perpanjangan masa berlaku SIM sebesar Rp 75.000.

Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melebarkan layanan penerbitan SIM. Selama ini, penerbitan SIM hanya dilakukan di gedung yang berada di kota. Kali ini, Polres Kulon Progo  membuka layanan di pedesaan. Polres mengerahkan armada SIM Keliling di balai desa-balai desa. Tampak salah  satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melebarkan layanan penerbitan SIM. Selama ini, penerbitan SIM hanya dilakukan di gedung yang berada di kota. Kali ini, Polres Kulon Progo membuka layanan di pedesaan. Polres mengerahkan armada SIM Keliling di balai desa-balai desa. Tampak salah satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.

Sementara itu, menurut Pasal 8 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, setiap golongan SIM memiliki usia minimal yang berbeda. Untuk SIM C 17 tahun, SIM CI 18 tahun, SIM CII 19 tahun.

Baca juga: Mobil Listrik Honda e Edisi Spesial Meluncur, Cuma 50 Unit

Adapun persyaratan pembuatan SIM C adalah sebagai berikut:

-Sehat jasmani dan rohani
-Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)
-Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar secara online di situs resmi Polri
-Memiliki pengetahuan seputar peraturan-peraturan lalu lintas secara teknik dasar untuk mengendarai kendaraan bermotor
-Bisa membaca dan menulis
-Lulus tes ujian teori dan praktek sesuai dengan prosedur yang sudah ditentukan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com