Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI Sebut Ganjil Genap Tak Cukup Atasi Kemacetan Bundaran HI

Kompas.com - 05/07/2022, 14:21 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Penerapan sistem ganjil-genap di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dinilai tidak cukup untuk mengatasi kemacetan di kawasan tersebut.

Plh Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Emanuel Kristanto mengatakan, oleh sebab itu pihaknya membuat rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI.

“Pembatasan (menggunakan ganjil-genap) dilakukan, rekayasa lalu lintas tetap dilakukan juga,” ujar Emanuel, dilansir dari NTMC Polri (5/7/2022).

Baca juga: Apa Benar, Kunci Setang Motor Belok Kanan Sulit Dibobol Maling?

Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan uji coba rekayasa lalu lintas pada kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2022).kompas.com/REZA AGUSTIAN Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan uji coba rekayasa lalu lintas pada kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2022).

Seperti diketahui, uji coba rekayasa lalu lintas di kawasan Bundaran HI dimulai 4-10 Juli 2022, mulai pukul 16.00 WIB-21.00 WIB setiap harinya.

Menurutnya, penerapan sistem ganjil genap merupakan salah satu langkah untuk mengurangi kemacetan di Jakarta, terutama kawasan Bundaran HI.

Emanuel mengatakan, kemacetan di sana tak bakal terselesaikan saat hanya menerapkan sistem ganjil-genap saja.

Baca juga: Ajang MotoGP Kehilangan Sosok Rossi

“Memang sebenarnya ganjil-genap itu merupakan salah satu treatment saja ya. Jadi enggak bisa dengan ganjil-genap, terus kita berharap masalah macet di Jakarta selesai,” ucap Emanuel.

“Tetap yang namanya manajemen rekayasa lalu lintas itu harus dilakukan secara komprehensif,” kata dia.

Karena itu, rekayasa lalu lintas dirasa perlu untuk diterapkan di kawasan Bundaran HI. Pasalnya, sejumlah pelintasan di Bundaran HI kini dinilai saling menyebabkan penumpukan.

Baca juga: Simulasi Kredit Hyundai Ioniq 5, Mulai Rp 10 Jutaan per Bulan

Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap. Instagram/TMC Polda Metro Jaya Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.

Sejumlah pelintasan itu adalah pengendara kendaraan bermotor dari arah utara (Jalan MH Thamrin) menuju selatan (Jalan Sudirman), dan dari arah selatan menuju timur (Jalan Imam Bonjol).

“Kan ada kendaraan bertemu, yang satunya (dari utara) ke kiri (timur), kemudian satunya lurus (dari utara) ke selatan. Itu coba kita urai dan kita hilangi,” kata Emanuel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau