Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Saat Terjadi Kecelakaan, Pengemudi Bertanggung Jawab Atas Keselamatan Penumpang

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat mengemudikan kendaraan bermotor, perlu diingat bahwa pengemudi memiliki tanggung jawab atas keselamatan penumpangnya.

Ketika mengalami kecelakaan, tidak bisa sembarangan kabur. Seperti yang terjadi di Cakung, Jakarta Timur, baru-baru ini, Jumat (1/7/2022) malam.

Diketahui, korban tewas yang ditemukan di area trotar dekat flyover Cakung tersebut merupakan penumpang sepeda motor. Namun saat terjatuh, pengendara motor justru meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Terkait hal tersebut, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan bahwa pengemudi bertanggung jawab atas penumpangnya.

"Karena, ada aturan Undang-Undang, tanggung jawab penumpang ada pada pengemudi," ucap Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Meninggalkan lokasi kecelakaan bisa disebabkan oleh berbagai faktor. Mulai dari takut hingga ingin melepas tanggung jawab secara hukum.

Jika mengacu pada ketentuan hukum, tindakan ini bisa dikenakan pidana. Aturannya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 312, dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 75 juta:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75. 000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah),'

https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/05/200100515/saat-terjadi-kecelakaan-pengemudi-bertanggung-jawab-atas-keselamatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke