Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khusus Warga Jawa Tengah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan via Online

Kompas.com - 11/06/2022, 11:42 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Sudah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan, baik mobil atau sepeda motor, untuk membayar pajak setiap tahunnya

Bagi warga Jawa Tengah, bila ingin membayar pajak tahunan kendaraan kini tak perlu lagi repot karena bisa langsung melakukan secara dari via aplikasi New SAKPOLE

Aplikasi tersebut resmi dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk memudahkan pembayara pajak kendaraan dengan cara : 

Baca juga: Ini Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol Agar Tak Kena Tilang Elektronik

Tangkapan layar aplikasi New Sakpole E-SamsatSamsat Jateng Tangkapan layar aplikasi New Sakpole E-Samsat

  1. Buka Play Store dan unduh New SAKPOLE.
  2. Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
  3. Buka New SAKPOLE yang sudah diunduh, lalu pilih “Bayar Pajak”.
  4. Masukkan nomor polisi (plat) kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK).
  5. Lakukan verifikasi data identitas kendaraan.
  6. Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”. Jika belum sesuai, pilih “Batal” dan laporkan kesalahan data tersebut ke kantor Samsat terdekat.
  7. Selanjutnya, akan muncul rincian besaran pokok denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  8. Jika sudah setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”.
  9. Selanjutnya, pilih metode pembayaran dan bank yang Anda gunakan untuk pembayaran. Cermati dengan teliti rincian pembayaran tersebut, kemudian pilih “Dapatkan Kode Bayar”.
  10. Bayarlah pajak kendaraan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan. Selanjutnya, pilih “Selesai” untuk mengakhiri proses pendaftaran. 

Baca juga: Harga di Bawah Rp 300 Juta, Ertiga Hybrid Jadi Mobil Elektrifikasi Termurah

Cara e-Pengesahan STNK di New SAKPOLE

  1. Pilih “Pencarian”, kemudian klik “Permohonan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.
  2. Masukkan “Kode Bayar” dan pilih “Lanjut”.
  3. Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan berupa foto KTP, NPWP, STNK, dan foto fisik kendaraan.
  4. Setelah selesai mengunggah, pilih “Ajukan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE.
  5. Jika sudah, Anda akan mendapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) yang dilengkapi dengan barcode di aplikasi New SAKPOLE.

Biaya ganti plat motor 2021 dan cara bayar pajak kendaraan 5 tahunanKompas.com Biaya ganti plat motor 2021 dan cara bayar pajak kendaraan 5 tahunan

Cara cetak SKPD di kantor Samsat

Jika seluruh tahapan pembayaran beres, untuk pencetakan SKPD bisa dilayani di Kantor Samsat terdekat. Anda dapat mencetak SKPD secara mandiri dengan langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri SAKPOLE yang ada di Samsat terdekat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com