JAKARTA,KOMPAS.com - Sudah menjadi kewajiban bagi pemilik kendaraan, baik mobil atau sepeda motor, untuk membayar pajak setiap tahunnya
Bagi warga Jawa Tengah, bila ingin membayar pajak tahunan kendaraan kini tak perlu lagi repot karena bisa langsung melakukan secara dari via aplikasi New SAKPOLE.
Aplikasi tersebut resmi dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk memudahkan pembayara pajak kendaraan dengan cara :
Baca juga: Ini Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol Agar Tak Kena Tilang Elektronik
Tangkapan layar aplikasi New Sakpole E-Samsat
Baca juga: Harga di Bawah Rp 300 Juta, Ertiga Hybrid Jadi Mobil Elektrifikasi Termurah
Cara e-Pengesahan STNK di New SAKPOLE
Cara cetak SKPD di kantor Samsat
Jika seluruh tahapan pembayaran beres, untuk pencetakan SKPD bisa dilayani di Kantor Samsat terdekat. Anda dapat mencetak SKPD secara mandiri dengan langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri SAKPOLE yang ada di Samsat terdekat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.