JAKARTA, KOMPAS.com - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) melaporkan penjualan mobil di dalam negeri pada Januari 2025 mengalami perlambatan hingga 18,6 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Berdasarkan data yang diperoleh redaksi Kompas.com, total distribusi mobil baru dari pabrik ke diler (wholesale) bulan pertama tahun ini, tercatat terhenti di 61.843 unit atau turun 11,3 persen year-on-year (yoy). Sementara penjualan ritel, melambat 18,6 persen menjadi 63.858 unit.
Menanggapi hal ini, PT Honda Prospect Motor (HPM) menilai perlu adanya terobosan untuk meningkatkan daya beli masyarakat otomotif. Salah satunya bisa dengan kebijakan pembebasan pemakaian di jalur ganjil-genap untuk mobil hybrid.
Baca juga: BAIC Indonesia Targetkan Masuk 20 Besar Merek Otomotif 2025
“Kalau dari Honda, untuk kebijakan fiskal sudah dikasih 3 persen relaksasi kami sangat berterima kasih. Tetapi kalau bisa dimasukkan yang non fiskal, pembebasan ganjil genap. Saya rasa market akan lebih agresif lagi,” kata Yusak Billy, Sales & Marketing and After Sales Director PT Honda Prospect Motor (HPM), di HPM Headquarter, Jakarta Utara, Jumat (21/3/2025).
Billy melanjutkan, untuk pasar besar seperti Jakarta memiliki kontribusi yang cukup besar terhadap penjualan. Maka dari itu, ia percaya jika diberikan stimulus non fiskal seperti kebijakan bebas ganjil genap untuk kendaraan hybrid, pasar Jakarta bisa terdorong untuk berkembang.
“Untuk market besar Jakarta itu biasanya kontribusi besar, sekitar 20-25 persen dari total penjualan. Kalau itu diberikan stimulus lagi non fiskal dengan bebas ganjil genap kami yakin bisa meningkatkan market Jakarta,” ucap Billy.
“Karena banyak orang yang belum mau memiliki mobil listrik juga. Jadi kalau ditawarkan hybrid yang bisa dapatkan non fiskal bebas genap ganjil di Jakarta Itu pasti bisa meningkatkan penjualan,” lanjutnya.
Baca juga: Geely Auto Ekspansi di Indonesia dengan Pabrik Baru
Sebagai informasi, saat ini insentif yang diberikan kepada mobil listrik berupa pembebasan PPnBM 0 persen, PPN 11 persen dikurangi 10 persen, bebas bea impor masuk, hingga kebijakan lain seperti pembebasan pemakaian di jalur ganjil genap.
Di sisi lain, mobil hybrid dan plug-in hybrid (PHEV) tidak mendapatkan keistimewaan yang sama. Untuk mobil berjantung hibrida hanya mendapat keringanan PPnBM sebesar 3 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.