JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Indonesia (Polri) telah menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol sejak 1 April 2022.
Meski disebut sebagai jalan bebas hambatan, bukan berarti pengemudi bisa seenaknya memacu kendaraan di jalan tol dengan kecepatan tinggi.
Maka dari itu, selain menyasar truk over dimension overloading (ODOL), ETLE di jalan tol menyasar pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan.
Baca juga: Tahun Ini Suzuki Siap Ekspor Ertiga Hybrid ke 12 Negara
Sementara itu, ajang gelaran Formula E Jakarta yang berlangsung di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (4/6/2022) lalu, terbilang sukses.
Chief Championship Officer Formula E Alberto Longo mengatakan, Formula E seri Jakarta menjadi salah satu balapan merupakan yang terbaik dalam sejarah.
Ia sangat terkesan dengan antusias penonton Indonesia saat Formula E Jakarta, terbukti sebanyak 60.000 penonton memadati Sirkuit Ancol pada saat balapan berlangsung.
Baca juga: Etika Berkendara Lewat Persimpangan, Jangan Asal Tancap Gas
Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Jumat, 10 Juni 2022:
1. Ini Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol Agar Tak Kena Tilang Elektronik
Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.
Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.