Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Ini Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol Agar Tak Kena Tilang Elektronik | Jakarta E-Prix Disebut Jadi Salah Satu Seri Terbaik dalam Sejarah

Kompas.com - 11/06/2022, 06:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian Indonesia (Polri) telah menerapkan sistem tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Law Enforcement (ETLE) bagi pengguna jalan tol sejak 1 April 2022.

Meski disebut sebagai jalan bebas hambatan, bukan berarti pengemudi bisa seenaknya memacu kendaraan di jalan tol dengan kecepatan tinggi.

Maka dari itu, selain menyasar truk over dimension overloading (ODOL), ETLE di jalan tol menyasar pengendara yang melebihi batas maksimal kecepatan.

Baca juga: Tahun Ini Suzuki Siap Ekspor Ertiga Hybrid ke 12 Negara

Sementara itu, ajang gelaran Formula E Jakarta yang berlangsung di Jakarta International E-Prix Circuit (JIEC) Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (4/6/2022) lalu, terbilang sukses.

Chief Championship Officer Formula E Alberto Longo mengatakan, Formula E seri Jakarta menjadi salah satu balapan merupakan yang terbaik dalam sejarah.

Ia sangat terkesan dengan antusias penonton Indonesia saat Formula E Jakarta, terbukti sebanyak 60.000 penonton memadati Sirkuit Ancol pada saat balapan berlangsung.

Baca juga: Etika Berkendara Lewat Persimpangan, Jangan Asal Tancap Gas

Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Jumat, 10 Juni 2022:

1. Ini Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol Agar Tak Kena Tilang Elektronik

Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintasSHUTTERSTOCK/ART STOCK CREATIVE Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintas

Ada batas kecepatan yang harus dipatuhi oleh semua pengendara untuk menjaga keamanan dan keselamatan di jalan.

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com