SOLO, KOMPAS.com - Ada masanya ketika kendaraan harus mengurus pajak lima tahunan. Melakukan perpanjangan ini tidak bisa dilakukan dengan daring, layaknya perpanjangan pajak tahunan, karena ada klausal cek fisik.
Cek fisik kendaraan juga harus dilakukan dengan datang langsung ke Samsat, sesuai domisili identitas kendaraan.
Lantas, bagaimana jika kendaraan berada di luar daerah sedangkan sudah waktunya untuk bayar pajak?
Baca juga: Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Surakarta Nandika Wahyu Candra, menjelaskan jika kendaraan di luar daerah pajak lima tahunan masih bisa dilakukan.
Akan tetapi harus ada syarat bukti cek fisik kendaraan yang bersangkutan.
"Pajak lima tahunan kendaraan yang berada di luar daerah masih bisa dilakukan namun dengan cek fisik bantuan, masih bisa diurus dengan bantuan dari Samsat," kata Nandika kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Polisi Mulai Cegah Aktivitas Mudik Lebaran 2021 Mulai Hari Ini
Untuk cek fisik bantuan, Nandika menjelaskan daripada membawa kendaraan dari luar daerah yang membutuhkan waktu dan biaya yang banyak, wajib pajak bisa memohon ke Samsat untuk diberikan cek fisik bantuan.
Nantinya dokumen cek fisik bantuan akan dikirimkan beserta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), STNK, dan KTP pemilik kendaraan yang bersangkutan.
Tidak bisa melakukan pajak lima tahunan tanpa cek fisik kendaraan, maka dari itu solusi ini bisa digunakan.
"Kalau pajak lima tahunan semuanya harus cek fisik, tidak bisa kalau tanpa cek fisik kendaraan," ucap Nandika.
Setelah mendapatkan cek fisik dari Samsat yang dituju, wajib pajak tetap harus melanjutkan proses pajak di kantor Samsat seperti biasanya. Bantuan yang dapat diberikan hanya untuk cek fisik kendaraan saja.
Baca juga: Bisa Lewat Online, Bayar Pajak Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat
Selanjutnya wajib pajak akan menyerahkan berkas ke bagian fiskal, setelah pengecekan selesai wajib pajak dapat langsung melakukan pembayaran.
Pembayaran yang dilakukan meliputi administrasi STNK sebesar Rp 100.000 untuk roda dua dan Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Selain administrasi STNK, wajib pajak juga harus membayar penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 60.000 untuk roda dua dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Baca juga: Ini Bahayanya Sembarang Pasang Defogger di Mobil
Setelah menyelesaikan pembayaran, wajib pajak akan diarahkan untuk menunggu pelat nomor kendaraan yang baru. Karena untuk pajak lima tahunan akan disertakan juga pelat nomor baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.