Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Libur Lebaran, Ini Wilayah yang Masih Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Kompas.com - 10/05/2022, 15:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban dari setiap pemilik kendaraan, yang dibayarkan tiap tahun maupun lima tahunan.

Nominalnya, berbeda-beda tergantung tipe dan jenis dari kendaraan itu sendiri. Tetapi metode perhitungannya sama, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009.

Namun karena beberapa hal, tidak sedikit masyarakat atau pemilik dari kendaraan terkait tidak dapat menuntaskan kewajiban pajaknya. Apalagi besaran denda yang dikenakan karena kelalaian tersebut terus bergerak.

Baca juga: Pahami Pentingnya Mengecek Kondisi Mobil Usai Dipakai Mudik

Sehingga, dalam kondisi tertentu beberapa pemerintah provinsi sering kali membuat program pemutihan supaya para pemilik mobil dan motor bisa membayar kewajibannya yang tertunda, tanpa harus dikenakan denda.

Dilansir dari berbagai sumber pada Selasa (10/5/2022), ternyata saat ini masih ada beberapa wilayah yang melakukan program tersebut setelah libur Lebaran 2022. Di antaranya;

1. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Juni mendatang. Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.

Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.

Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Baca juga: Alasan Polisi Bakal Tindak Kelompok Pesepatu Roda di Jalan Gatot Subroto

2. Bali

Pemprov Bali menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 4 April hingga 31 Agustus 2022, berupa pembebasan bunga dan denda untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.

Lalu, ada gratis BBNKB untuk kendaraan kedua yang berlaku sampai dengan 3 Juni. Ini berlaku untuk mutasi lokal, maupun yang masuk dari luar daerah.

3. Kepulauan Bangka Belitung

Program pemutihan pajak di Kepulauan Bangka Belitung berlaku sampai dengan 29 Juli 2022 mendatang, di mana denda PKB dan BBNKB II bakal dihapuskan. Selain itu, ada juga gratis BBNKB untuk mutasi masuk dari luar daerah.

4. Gorontalo

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau