Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Usul Pajak Kendaraan Dihapus dan Dialihkan Saat Pembelian BBM

Kompas.com - 06/06/2022, 14:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan agar pajak kendaraan dihapus dan dialihkan saat pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM).

Hal ini agar tidak terjadinya dobel pungutan, di samping pengenaan atas pajak yang lebih proporsional alias adil. Selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena konsumsi masyarakat nyaris tak terkendali.

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM," kata Ketua YLKI Tulus Abadi, melalui keterangan tertulis yang diterima, Minggu (5/6/2022).

Baca juga: Penting Turun dari Motor Saat Isi BBM, Ini Alasannya

Ilustrasi mobil Shutterstock Ilustrasi mobil

Usulan itu dia sampaikan kepada Komisi V DPR yang saat ini sedang melaksanakan penyusunan pembahasan Revisi UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan peralihan ke pembelian BBM, pemerintah dapat mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM. Sehinga konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan kendaraan.

"Selain itu, melalui pembelian BBM nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal," kata dia.

Ia menjelaskan dana preservasi jalan merujuk pada UU LLAJ ialah dana khusus yang digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan secara berkelanjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Dalam hal itu, YLKI menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, karena lalu lintas dan angkutan jalan tidak semata soal pengaturan transportasi dan penindakan hukum, tetapi juga terkait dengan tata ruang.

Baca juga: Dilarang Main Ponsel di SPBU, tapi Muncul Wacana Bayar BBM Lewat Aplikasi

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Selain pengalihan pajak kendaraan, YLKI juga mengusulkan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) dialihkan dari Kepolisian Indonesia ke Kementerian Perhubungan.

Menurut Tulus, perkara SIM itu tidak 100 persen menjadi wewenang polisi, baik dalam konteks pengujian SIM, penerbitan atau penegakan hukum. Sehingga diusulkan penerbitan SIM ini dilakukan di sektor perhubungan, yaitu Kementerian Perhubungan.

"Tetapi, polisi tidak serta-merta lepas sepenuhnya namun keterlibatannya dalam lebih pada penegakan hukumnya," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com