Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Beda Warna Pelat Nomor Berdasarkan Jenis Kendaraan di Indonesia

Kompas.com - 11/06/2022, 11:02 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Tanda nomor kendaraan (TNKB) atau pelat nomor, merupakan salah satu bukti registrasi sebuah kendaraan bermotor.

Pada jenis kendaraan pribadi, biasanya pelat yang digunakan memiliki warna dasar hitam, sedangkan untuk tulisan angkanya berwarna putih

Namun, mulai tahun ini akan ada pembaruan yang dilakukan dengan mengganti warna dasar menjadi putih dan tulisan hitam secara bertahap.

Baca juga: Harga di Bawah Rp 300 Juta, Ertiga Hybrid Jadi Mobil Elektrifikasi Termurah

Hal ini dilakukan untuk mengefektifkan penggunaan kamera ETLE dagar bisa mendokumentasi pelaku pelanggaran lalu lintas. 

Sesuai aturan mengenai arti dari warna dasar pelat nomor yang kini sudah diganti berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Resgistrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Pada pasal 45 disebutkan mengenai pengertian dan penggunaan warna dasar pelat nomor kendaraan.

Untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam, diperuntukan bagi kendaraan bermotor perorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional. 

Meski begitu, untuk kendaraan pribadi penerapan aturan warna putih baru akan dimulai tahun ini secara bertahap.

Artinya, pemasangannya akan dimulai dari kendaraan baru yang masuk proses registrasi, serta kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis. 

Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan data kepemilikan kendaraan. 

Kemudian, TNKB dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam. Pelat nomor ini biasanya digunakan untuk kendaraan umum seperti bus, angkutan umum, dan lainnya. 

Baca juga: Jangan Salah, Ini Bedanya Servis Berkala, General Servis, dan Tune Up

Untuk TNKB berwarna dasar merah dengan kombinasi putih di khususkan untuk kendaraan bermotor instansi Pemerintahan. 

Ada juga TNKB berwarna dasar hijau yang digunakan kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, atau yang mendapatkan bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 

Sedangkan, untuk kendaraan listrik akan mendapatkan tanda khusus berupa warna biru di bagian bawah pelat nomor. Artinya, untuk proses penetapan TNKB menunggu instruksi Korlantas Polri. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau