JAKARTA, KOMPAS.com – Perubahan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan pribadi di Indonesia akan segera diterapkan.
Direncanakan mulai peeretengahan Juni 2022, pelat nomor kendaraan pribadi berwarna putih akan diberlakukan secara bertahap.
Di Indonesia sendiri, pelat nomor kendaraan pribadi memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih, dengan adanya kebijakan ini makan akan berubah.
Baca juga: Mitsubishi Hadirkan Produk Unggulan di IIMS Surabaya 2022
Nantinya, pelat nomor kendaraan pribadi akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam. Lantas apa saja syarat bagi kendaran yang ingin mengganti pelat nomor putih?
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, mengatakan pelat nomor atau warna dasar putih tulisan hitam sama dengan pelat hitam.
Perbedaan hanya pada warna dasar yang semula hitam menjadi putih dan tulisan yang semula putih menjadi hitam.
Pelat putih akan diberikan pada kendaraan baru atau kendaraan lama yang TNKB-nya sudah habis masa berlaku yakni sudah 5 tahun.
Taslim juga mengatakan pergantian pelat dari dasar hitam menjadi putih dilakukan secara alami.
Baca juga: Mitos atau Fakta, Ngebut Bikin Mesin Mobil Tambah Optimal?
“Proses pergantiannya akan dilakukan secara alami, tidak ada yang di prioritaskan,” jelasnya.
Sementara itu, saat ini material TNKB pelat putih telah selesai proses produksi. Material tersebut segera didistribusikan ke polda-polda pada awal bulan ini dan akan mulai resmi akan diterapkan pada pertengahan bulan ini.
“Perkiraan nanti di pertengahan Juni, maksimal itu penggunaan material TNKB warna dasar putih tulisan hitam itu sudah mulai bisa digunakan,” kata Taslim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.