Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Beda Warna Pelat Nomor Berdasarkan Jenis Kendaraan di Indonesia

JAKARTA,KOMPAS.com - Tanda nomor kendaraan (TNKB) atau pelat nomor, merupakan salah satu bukti registrasi sebuah kendaraan bermotor.

Pada jenis kendaraan pribadi, biasanya pelat yang digunakan memiliki warna dasar hitam, sedangkan untuk tulisan angkanya berwarna putih. 

Namun, mulai tahun ini akan ada pembaruan yang dilakukan dengan mengganti warna dasar menjadi putih dan tulisan hitam secara bertahap.

Hal ini dilakukan untuk mengefektifkan penggunaan kamera ETLE dagar bisa mendokumentasi pelaku pelanggaran lalu lintas. 

Sesuai aturan mengenai arti dari warna dasar pelat nomor yang kini sudah diganti berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Resgistrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Pada pasal 45 disebutkan mengenai pengertian dan penggunaan warna dasar pelat nomor kendaraan.

Untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam, diperuntukan bagi kendaraan bermotor perorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional. 

Meski begitu, untuk kendaraan pribadi penerapan aturan warna putih baru akan dimulai tahun ini secara bertahap.

Artinya, pemasangannya akan dimulai dari kendaraan baru yang masuk proses registrasi, serta kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis. 

Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan data kepemilikan kendaraan. 

Kemudian, TNKB dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam. Pelat nomor ini biasanya digunakan untuk kendaraan umum seperti bus, angkutan umum, dan lainnya. 

Untuk TNKB berwarna dasar merah dengan kombinasi putih di khususkan untuk kendaraan bermotor instansi Pemerintahan. 

Ada juga TNKB berwarna dasar hijau yang digunakan kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, atau yang mendapatkan bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 

Sedangkan, untuk kendaraan listrik akan mendapatkan tanda khusus berupa warna biru di bagian bawah pelat nomor. Artinya, untuk proses penetapan TNKB menunggu instruksi Korlantas Polri. 

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/11/110200615/ini-beda-warna-pelat-nomor-berdasarkan-jenis-kendaraan-di-indonesia

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke