Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Beda Warna Pelat Nomor Berdasarkan Jenis Kendaraan di Indonesia

JAKARTA,KOMPAS.com - Tanda nomor kendaraan (TNKB) atau pelat nomor, merupakan salah satu bukti registrasi sebuah kendaraan bermotor.

Pada jenis kendaraan pribadi, biasanya pelat yang digunakan memiliki warna dasar hitam, sedangkan untuk tulisan angkanya berwarna putih. 

Namun, mulai tahun ini akan ada pembaruan yang dilakukan dengan mengganti warna dasar menjadi putih dan tulisan hitam secara bertahap.

Hal ini dilakukan untuk mengefektifkan penggunaan kamera ETLE dagar bisa mendokumentasi pelaku pelanggaran lalu lintas. 

Sesuai aturan mengenai arti dari warna dasar pelat nomor yang kini sudah diganti berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Resgistrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Pada pasal 45 disebutkan mengenai pengertian dan penggunaan warna dasar pelat nomor kendaraan.

Untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam, diperuntukan bagi kendaraan bermotor perorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional. 

Meski begitu, untuk kendaraan pribadi penerapan aturan warna putih baru akan dimulai tahun ini secara bertahap.

Artinya, pemasangannya akan dimulai dari kendaraan baru yang masuk proses registrasi, serta kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya habis. 

Bisa juga bagi yang melakukan perpanjangan STNK dan ada perubahan data kepemilikan kendaraan. 

Kemudian, TNKB dengan warna dasar kuning dan tulisan hitam. Pelat nomor ini biasanya digunakan untuk kendaraan umum seperti bus, angkutan umum, dan lainnya. 

Untuk TNKB berwarna dasar merah dengan kombinasi putih di khususkan untuk kendaraan bermotor instansi Pemerintahan. 

Ada juga TNKB berwarna dasar hijau yang digunakan kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, atau yang mendapatkan bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. 

Sedangkan, untuk kendaraan listrik akan mendapatkan tanda khusus berupa warna biru di bagian bawah pelat nomor. Artinya, untuk proses penetapan TNKB menunggu instruksi Korlantas Polri. 

https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/11/110200615/ini-beda-warna-pelat-nomor-berdasarkan-jenis-kendaraan-di-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke