JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya akan melakukan Operasi Keselamatan Jaya 2022 yang berlangsung sejak tanggal 1 sampai 14 Maret 2022.
Pada operasi kepolisian kali ini, ada tujuh pelanggaran prioritas yang akan melaksanakan penindakan. Pelanggarannya meliputi, berkendara tanpa sambil menggunakan HP, pengemudi di bawah umur, berbonceng lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI.
Selain itu, ada juga penindakan untuk pengemudi ranmor yang dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan tidak menggunakan safety belt. Namun, pada operasi kali ini tidak ada yang namanya razia, namun tetap akan menindak dengan memberi sanksi tilang kepada pelanggar.
Baca juga: 7 Pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Jaya 2022, Helm Wajib SNI
Anggota Satlantas Polres Boyolali memberikan imbauan kepada pengemudi mobil luar kota saat Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021 di Rest Area KM 487 B, Tol Boyolali-Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/4/2021). Selain melakukan tes cepat antigen, kegiatan dalam rangka operasi keselamatan lalu lintas Candi 2021 tersebut bertujuan sebagai tindakan awal menghambat terjadinya arus mudik awal saat puasa untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, untuk penindakan sebenarnya hanya untuk pengendara yang kasat mata dan tertangkap tangan melakukan pelanggaran di depan petugas.
“Kita laksanakan penindakan dengan tilang, tapi enggak razia yang stasioner dengan palang, bukan dengan sistem hunting. Ini kan polanya operasi keselamatan, lebih menyadarkan kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat,” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (28/2/2022).
Baca juga: Jalur Puncak Macet Parah, Bogor-Jakarta Ditempuh 17 Jam
Jamal menjelaskan, pada operasi kali ini tidak ada spot atau titik khusus di mana pengawasan akan berlangsung. Jadi, bagi setiap orang yang melakukan satu atau lebih pelanggaran prioritas, tetap akan ditindak.
“Operasi Keselamatan Jaya ini enggak ada penindakan karena 50 persen preemtif dan 50 persen preventif. Namun, apa bila ada pelanggar di depan mata, anggota tetap akan menindak,” kata Jamal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.