Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Banten Gelar Operasi Keselamatan Maung Mulai 1 Maret 2022

Kompas.com - 26/02/2022, 08:22 WIB
Arif Nugrahadi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

BANTEN, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan menggelar Operasi Keselamatan Maung selama 14 hari mulai 1 Maret 2022 hingga 14 Maret 2022.

Selama operasi, petugas akan menindak tegas pengguna jalan yang melanggar atau menyalahi aturan lalu lintas. Ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam operasi ini.

Baca juga: Catat, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar di Operasi Keselamatan Jaya 2022

"Operasi Keselamatan Maung 2022 akan digelar selama 14 hari, di mulai tanggal 1 Maret 2022," kata Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Banten, Kompol Kamarul Wahyudi seperti dikutip Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Adapun tujuh pelanggaran prioritas yang akan menjadi sasaran Operasi Keselamatan Maung 2022 di Banten yakni sebagai berikut.

Anggota Satlantas Polres Boyolali memberikan imbauan kepada pengemudi mobil luar kota saat Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021 di Rest Area KM 487 B, Tol Boyolali-Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/4/2021). Selain melakukan tes cepat antigen, kegiatan dalam rangka operasi keselamatan lalu lintas Candi 2021 tersebut bertujuan sebagai tindakan awal menghambat terjadinya arus mudik awal saat puasa untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho Anggota Satlantas Polres Boyolali memberikan imbauan kepada pengemudi mobil luar kota saat Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021 di Rest Area KM 487 B, Tol Boyolali-Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/4/2021). Selain melakukan tes cepat antigen, kegiatan dalam rangka operasi keselamatan lalu lintas Candi 2021 tersebut bertujuan sebagai tindakan awal menghambat terjadinya arus mudik awal saat puasa untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/aww.

Pertama, pengendara motor ataupun mobil yang mengoperasikan ponsel pada saat berkendara. Kedua, pengemudi di bawah umur dan tidak menggunakan helm. Ketiga, berboncengan lebih dari satu orang.

Keempat, pengguna jalan yang berkendara secara ugal-ugalan dan melawan arus lalu lintas. Kelima, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.

Baca juga: Honda Luncurkan Astrea Grand Edisi Terbatas, Dijual Rp 17 Jutaan

Keenam, pengemudi atau pengendara yang mengemudi dalam pengaruh alkohol. Terakhir, kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas yang ditentukan atau over dimension over load (ODOL).

"Sasaran operasi orang, barang atau benda di jalan tol maupun arteri dan mobilitas kendaraan di jalan raya," ujar Kamarul.

Sopir angkot kena sanksi push up Operasi Keselamatan Jaya 2018 di UKI, Jakarta Timur, Kamis (22/3/2018)Stanly Ravel Sopir angkot kena sanksi push up Operasi Keselamatan Jaya 2018 di UKI, Jakarta Timur, Kamis (22/3/2018)

Dikatakan Kamarul, pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi tilang sampai denda, sesuai dengan perundang-undangan.

Baca juga: Bukan Pamer Moge, Indra Kenz Cuma Posting Vixion dan Scoopy

Dengan adanya operasi keselamatan maung kali ini, diharapkan dapat mewujudkan budaya tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, tertib, lancar lalu lintas yang kondusif.

"Serta dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandas Kamarul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com