JAKARTA, KOMPAS.com – Ditlantas Polda Metro Jaya resmi mengumumkan akan melakukan Operasi Keselamatan Jaya 2022 selama dua pekan, yakni mulai 1 Maret sampai 14 Maret 2022.
Ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran Polisi selama operasi tersebut. Polisi akan menindak dengan memberikan sanksi kepada pengendara motor maupun mobil yang melanggar.
"Operasi kepolisian Keselamatan Jaya 2022 tanggal 1 Maret 2022 sampai 14 Maret 2022," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, belum lama ini.
Baca juga: Ciri-ciri Pengendara yang Diincar Saat Operasi Keselamatan Jaya
Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2022 adalah pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan hp, di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.
Selain itu, khusus pengendara motor yang tidak menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) akan ditindak. Kemudian, mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol, melawan arus.
Terakhir, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt akan ditindak juga.
Baca juga: Ariel NOAH Pakai Shogun, Berapa Kisaran Biaya Restorasinya?
Secara umum, tiap pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran tersebut akan diberikan sanksi tilang sampai denda, sesuai di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Adapun denda yang dibayarkan berkisar Rp 250.000 sampai dengan Rp 3 juta bergantung pada jenis pelanggarannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.