Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Keselamatan Jaya 2022 Berlaku, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar

Kompas.com - 01/03/2022, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar operasi Keselamatan Jaya 2022 selama dua pekan yang dimulai pada Selasa, 1 Maret 2022, untuk menindak seluruh pengendara yang melanggar lalu lintas.

Berdasarkan keterangan tertulis TMC Polda Metro, terdapat tujuh jenis pelanggaran yang disasar dalam operasi tersebut yang mencangkup ke pengendara mobil dan sepeda motor.

"Operasi Kepolisian Keselamatan Jaya 2022 Tanggal 1 sampai dengan 14 Maret 2022. Melaksanakan tindakan terhadap 7 pelanggaran prioritas," tulisnya, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Dishub Kota Depok Bakal Gembok Kendaraan yang Parkir Sembarangan 

Beberapa pelanggaran yang jadi sasaran ialah pengemudi yang masih di bawah umur, menggunakan ponsel, berboncengan lebih dari 1 orang, lalu pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI.

Untuk para pengendara mobil, yang diincar ialah pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, sampai tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).

Lebih rinci, berikut daftar 7 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas dan besaran tilangnya;

Baca juga: Ini Ciri-ciri Razia Resmi Polisi pada Operasi Keselamatan Jaya 2022 

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (ponsel)

Pengendara akan dikenakan Pasal 283 dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

Pengendara akan dikenakan Pasal 281 kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

3. Berbonceng lebih dari 1 orang

Pengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Libur Panjang, 484 Ribu Kendaraan Keluar dari Jabotabek

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

 

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau