JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai 1 Maret sampai 14 Maret 2022. Ada tujuh pelanggaran prioritas pada operasi yang berlangsung dua minggu ini.
Dikutip dari Instagram @TMCPoldaMetro, tujuh sasaran khusus operasi kali ini mengincar pada pengendara motor maupun mobil. Bagi yang melanggar, ada denda yang harus dibayarkan.
Berikut ini tujuh pelanggaran prioritas pada Operasi Keselamatan Jaya 2022 beserta pasal dan denda yang harus dibayarkan:
Baca juga: Begini Ciri Razia Resmi Polisi pada Operasi Keselamatan Jaya 2022
View this post on Instagram
1. Pengemudi Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang Menggunakan HP
Pengendara akan dikenakan Pasal 283 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000
2. Pengemudi Ranmor yang Masih di Bawah Umur
Pengendara akan dikenakan Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta
3. Berbonceng Lebih dari 1 Orang
Pengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000
Baca juga: Ini Helm Mahal yang Dipakai Ariel NOAH Saat Naik Suzuki Shogun
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.