Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Pelanggaran Prioritas Operasi Keselamatan Jaya 2022, Helm Wajib SNI

Kompas.com - 28/02/2022, 10:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 mulai 1 Maret sampai 14 Maret 2022. Ada tujuh pelanggaran prioritas pada operasi yang berlangsung dua minggu ini.

Dikutip dari Instagram @TMCPoldaMetro, tujuh sasaran khusus operasi kali ini mengincar pada pengendara motor maupun mobil. Bagi yang melanggar, ada denda yang harus dibayarkan.

Berikut ini tujuh pelanggaran prioritas pada Operasi Keselamatan Jaya 2022 beserta pasal dan denda yang harus dibayarkan:

Baca juga: Begini Ciri Razia Resmi Polisi pada Operasi Keselamatan Jaya 2022

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

1. Pengemudi Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang Menggunakan HP

Pengendara akan dikenakan Pasal 283 Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000

2. Pengemudi Ranmor yang Masih di Bawah Umur

Pengendara akan dikenakan Pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta

3. Berbonceng Lebih dari 1 Orang

Pengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

Baca juga: Ini Helm Mahal yang Dipakai Ariel NOAH Saat Naik Suzuki Shogun

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com