JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan meningkatkan kepatuhan pengendara kendaraan bermotor terhadap aturan lalu lintas dengan menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Razia kendaraan ini akan dilaksanakan selama dua pekan, mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022. Ada tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas dari operasi ini.
Baca juga: Menuju Zero ODOL 2023, Polisi Gelar Razia di Tol Merak
Dikutip dari Instagram @tmcpoldametro, Sabtu (26/2/2022), tujuh pelanggaran tersebut, yakni menggunakan ponsel saat mengemudi, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, dan mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman.
View this post on Instagram
Bagi para pelanggar akan ditilang dan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut ini daftar pelanggaran prioritas yang akan ditindak pada Operasi Keselamatan Jaya 2022 beserta sanksinya:
Baca juga: Catat, Bakal Ada Razia Uji Emisi di 24 Ruas Jalan Jakarta
1. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Menggunakan HP
Bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan hukuman sesuai Pasal 283 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
2. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Bawah Umur
Jika kedapatan pengendara masih di bawah umur, polisi akan memberikan sanksi sesuai dengan Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman kurungan 4 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.
3. Berboncengan Lebih dari Satu Orang
Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
4. Tidak Menggunakan Helm Standar SNI
Apabila pengendara tidak memakai helm SNI, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 291 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Bermotor dalam Pengaruh Alkohol
Bagi masyarakat yang kedapatan berkendara dalam kondisi mabuk, maka akan dikenakan Pasal 331 dengan ancaman kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
6. Melawan Arus
Pengendara yang kedapatan melawan arus akan dikenakan Pasal 287 ayat (1) dengan ancaman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
7. Pengemudi Kendaraan Bermotor yang Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
Bagi pengemudi atau penumpang yang tidak memakai sabuk pengaman, polisi akan memberikan sanksi sesuai Pasal 289 dengan ancaman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.