Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Dianggap Bikin Negara Rugi Rp 43 Triliun, Kenapa Masih Banyak Truk ODOL di Jalan?

Kompas.com - 23/02/2022, 14:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menggabungkan pemberantasan atau pengurangan kendaraan over dimension dan over loading (ODOL) di angkutan barang Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, hal tersebut demi masa depan yang baik. Di antaranya ialah minim kerusakan jalan, menekan polusi, dan kecelakaan.

“Seperti yang kita ketahui bahwa berdasarkan laporan Kementerian PUPR, kerugian negara akibat truk ODOL Rp 43 triliun dalam waktu setahun,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan untuk Transfer Muatan Truk ODOL?

Bambang Widjanarko, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DIY mengatakan, penindakan terhadap truk ODOL sebetulnya sudah banyak memperoleh kemajuan, hanya saja belum bisa tuntas.

Menurutnya, hal ini dikarenakan pemerintah belum bisa menyentuh akar permasalahan terjadinya praktek ODOL, yaitu para pabrikan atau pemilik barang yang menggunakan jasa truk.

Truk ODOLBUDI SETIYADI Truk ODOL

“Saat ini kan hanya pengemudi dan pengusaha truk saja yang disentuh, tapi pemberi order muatnya belum. Ibarat pemberantasan narkoba, hanya pemakai dan kurirnya saja yang ditindak, namun bandar besarnya belum bisa disentuh,” ucap Bambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Sopir Truk Setuju Aturan ODOL, Asal Pemerintah Tidak Tebang Pilih

Bambang melanjutkan, pihaknya juga sudah berkali-kali mengusulkan kepada Kemenhub agar dalam penindakan truk ODOL dilakukan dengan sistem digital online dan realtime, sehingga tidak melibatkan petugas lagi yang hanya berpotensi menyuburkan praktik pungutan liar.

“Jika ingin menghapuskan ODOL di seluruh Indonesia, maka pemerintah harus melakukan penindakan secara rigid, tanpa kecuali dan tidak tebang pilih antara lain dengan menggunakan sistem online terpadu tadi,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke