Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Truk ODOL Bikin Rusak Jalan Bisa Dituntut Ganti Rugi, Ini Kata Aptrindo

Kompas.com - 23/02/2022, 13:12 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan truk over dimension dan over load (ODOL) makin mengkhawatirkan. Pasalnya, truk berdimensi besar ini kerap mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, bahkan sering terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

Tak hanya itu, pelanggar muatan dan dimensi berlebih atau truk ODOL di jalan juga berdampak terhadap rusaknya infrastruktur jalan dan jembatan, serta fasilitas pelabuhan penyeberangan.

Hal ini tentu berdampak pada kinerja keselamatan dan kelancaran lalu lintas yang menurun, biaya operasi kendaraan meningkat dan pada akhirnya akan berdampak terhadap kelancaran distribusi logistik nasional.

Baca juga: Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan untuk Transfer Muatan Truk ODOL?

Kepala Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Ditjen Bina Marga Ande Akhmad Sanusi mengatakan, pemilik truk ODOL pada dasarnya bisa dituntut untuk mengganti rugi atas kerusakan fasilitas umum, seperti jalan, rambu, pembatas jalan, lampu lalu lintas, dan sebagainya.

“Jadi misalnya ada truk ODOL membuat jembatan ambruk, gara-gara ODOL lewat. Kan secara aturan dia cuma dipidana, terus sanksinya hanya beberapa juta rupiah. Sedangkan ini kan aset negara yang hancur, jalan sekian miliar rupiah. Sehingga kalau perusahaan pemilik truk ODOL tidak mau memperbaiki jalan itu, kami akan pakai jalur hukum untuk tuntut,” ucapnya kepada Kompas.com (11/2/2022).

Razia Truk ODOLJASA MARGA Razia Truk ODOL

Menanggapi hal ini, Bambang Widjanarko, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DIY mengatakan, praktik ODOL memang bisa menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan.

“Tetapi ada juga faktor lainnya, bisa karena letak geografis, kondisi tanah, drainase, konstruksi jalan hingga faktor kendaraan. Dan sampai saat ini penyebab kecelakaan paling banyak masih didominasi oleh human error, faktor alam (cuaca), geografis,” ucap Bambang saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/2/2022).

Menurut Bambang, wacana Zero ODOL tidak akan tercapai jika penindakan dilakukan hanya sampai ke pengemudi dan pengusaha truk saja seperti yang terjadi sekarang ini, tanpa menyentuh pemilik barang.

Truk ODOLBUDI SETIYADI Truk ODOL

“Sebab antara pemilik barang dan pemilik truk adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam hal terjadinya praktek ODOL. Truk bisa beroperasi adalah atas kesepakatan terjadinya order muat antara pemilik barang dan pemilik truk,” kata dia.

Bambang melanjutkan, Aptrindo sudah berkali-kali mengusulkan kepada Kemenhub agar dalam penindakan truk ODOL dilakukan dengan sistem digital online dan realtime, jadi tidak melibatkan petugas lagi yang hanya berpotensi menyuburkan praktik pungutan liar.

Baca juga: Sopir Truk Setuju Aturan ODOL, Asal Pemerintah Tidak Tebang Pilih

“Jika ingin menghapuskan ODOL di seluruh Indonesia, maka pemerintah harus melakukan penindakan secara rigid, tanpa kecuali dan tidak tebang pilih antara lain dengan menggunakan sistem online terpadu tadi,” ucapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke