Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MotoGP Umumkan Regulasi Baru Terkait Red Flag

Kompas.com - 23/02/2022, 10:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Situasi Red Flag atau bendera merah di saat balapan sudah berjalan lebih dari setengah bagian terkadang menimbulkan pro dan kontra. Untuk itu, dibuatlah aturan baru mulai MotoGP 2022 ini.

Bendera merah dikibarkan artinya jalannya balapan dihentikan karena suatu alasan mendesak. Para pebalap pun harus bergegas kembali ke paddock.

Dikutip dari Crash.net, Rabu (23/2/2022), Komisi Grand Prix sudah memutuskan bahwa hasil balapan resmi sekarang akan diambil dari terakhir kali pemimpin balapan melewati garis start-finis, sebelum bendera merah dikibarkan.

Baca juga: Hujan Bikin Sirkuit Mandalika Kotor, Sesi Tes Pra-Musim Sempat Red Flag

"Sebelumnya, jika balapan ditandai dengan bendera merah dan hasil akhir diumumkan, hasilnya diambil dari putaran di mana semua pebalap terakhir kali melewati garis finis," tulis pernyataan resmi Komisi Grand Prix.

Red flag pada ajang balap MotoGPDok. MotoGP Red flag pada ajang balap MotoGP

"Jika ada pebalap atau beberapa pebalap tertinggal setengah lap atau lebih dari pemimpin balapan, maka klasifikasi balap diambil dari lap sebelumnya. Meskipun, ketika pemimpin balapan dan mayoritas pebalap sudah menyelesaikan lap berikutnya. Dalam kasus ini, adanya perubahan posisi atau crash pada lap terakhir pemimpin balapan diperdebatkan," sambungnya.

Disebutkan bahwa regulasi ini berlaku segera. Hasil ketika bendera merah dikibarkan sekarang akan diambil dari terakhir kalinya pemimpin balapan melewati garis start-finis sebelum bendera merah dikibarkan.

Baca juga: Arti Red Flag Dalam Balapan MotoGP

Semua pebalap yang melewati garis start-finis pada lap yang sama dengan pemimpin balapan akan diklasifikasikan sesuai urutan.

Sementara untuk pebalap lainnya yang tidak berada pada lap yang sama, akan diklasifikasikan berdasarkan ketika mereka melewati garis finis pada putaran sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com