Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petugas Gabungan Gelar Operasi Truk ODOL di Tol Tangerang-Merak

Kompas.com - 16/02/2022, 09:22 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya mewujudkan Indonesia bebas Over Dimensi dan Overloading (ODOL) 2023, Petugas gabungan dari Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten, Induk PJR Serang, dan Dishub Provinsi Banten melakukan operasi kendaraan ODOL di Rest Area KM 68 Tol Merak-Tangerang pada Selasa (15/2/2022).

Ka Induk PJR Serang Korlantas Polri Kompol Wiratno melalui Pamin Induk PJR Serang Iptu Ceppy mengatakan, dalam empat hari pelaksanaan operasi ODOl sedikitnya sudah 91 kendaraan yang ditindak, baik teguran maupun tilang.

“Ini masih akan terus bertambah, mengingat kegiatan ini digelar sampai 24 Februari nanti,” ucap Ceppy dikutip dari NTMC Polri, Selasa (15/2/2022).

Baca juga: Soal Truk ODOL, Pengguna Jasa Angkutan Juga Harus Kena Sanksi

Ceppy juga mengimbau para awak kendaraan angkutan barang serta pengusaha agar mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan, demi indonesia yang lebih baik.

“Ini demi meminimalisasi kecelakaan yang menonjol terutama fatalitasnya,” lanjut Iptu Ceppy.

Petugas tol Pekanbaru-Dumai bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian menindak truk ODOL di Gerbang Tol Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (27/1/2021).KOMPAS.COM/IDON Petugas tol Pekanbaru-Dumai bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian menindak truk ODOL di Gerbang Tol Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Rabu (27/1/2021).

Sementara itu, Kasubdit Dalops Ditjen Hubdat Kemenhub Ajie menambahkan, pengawasan penegakan hukum ODOL untuk awal ini ada di tiga titik ruas Tol, yakni di Km 68 Tol Serang, Km 9 Karang Tengah, dan Km 29 Tol Cikampek. Kedepannya akan diterapkan diseluruh Tol mulai dari Banten sampai Jawa Timur.

“Dari tiga titik selama 4 hari operasi yang tertinggi di Serang ini, 90 persen masih ditemukan pelanggaran di sini,” ucap Ajie.

Baca juga: Pentingnya Riding Gear Ketika Berkendara, Kecelakaan Bisa Datang Tiba-tiba

Ajie menjelaskan, bahwa di bulan depan atau Maret akan dilakukan pelaksanaan penegakan hukum yang lebih tegas, sanksi yang lebih efektif, sanksi transfer muatan dan normalisasi.

“Serta sanksi terkait dokumen KIR yang banyak ditemukan dokumen palsu dan tidak berlaku,” ucapnya.

Kegiatan ini juga didukung oleh Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo. Ia berharap penindakan juga tidak hanya dilakukan di ruas Tol tetapi juga di jalan-jalan arteri.

“Kami sangat mendukung program ini. Kami berharap juga program ini berlaku di jalan umum, tidak hanya di jalan tol,” kata Tri.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com