Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasaran dengan Pajak Tahunan Bus, Enggak Sampai Rp 5 Juta

Kompas.com - 15/02/2022, 18:22 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comBus merupakan salah satu moda transportasi umum yang masih diandalkan sebagian masyarakat Indonesia. Dimensinya yang besar bisa membawa banyak penumpang dalam sekali jalan.

Untuk memiliki bus, tentunya ada biaya yang harus dikeluarkan. Pertama adalah dengan membeli sasis yang harganya ada di atas Rp 700 juta untuk bus besar bermesin belakang yang paling murah.

Sedangkan kalau mau beli sasis premium, harganya bisa di atas Rp 1 miliar atau bahkan Rp 2 miliar untuk sasis tronton. Tidak sampai di situ, bodinya harus dibuat dahulu di karoseri dan bisa memakan biaya Rp 500 juta sampai RP 700 juta.

Baca juga: Apa Fungsi Komponen yang Ada di Kursi Depan Bus?

Bus AKAP Scaniaimotorium.com Bus AKAP Scania

Jadi jika dijumlahkan, maka untuk memiliki satu unit bus, minimal uang yang dikeluarkan adalah sekitar Rp 1,5 miliar. Lalu, layaknya kendaraan pribadi, bus juga harus membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dilakukan tahunan.

Dengan harga unitnya yang sampai miliaran rupiah, berapa pajak tahunan yang harus dibayarkan Perusahaan Otobus setiap tahunnya?

Kurnia Lesani Adnan, Direktur Utama PO Siliwangi Antar Nusa (SAN) membagikan berapa biaya yang harus dikeluarkan tiap tahunnya untuk pajak kendaraan. PO SAN sendiri punya berbagai jenis armada, mulai dari 4x2 sampai 6x2 atau tronton.

Baca juga: 10 Mobil Terlaris pada Januari 2022, Mitsubishi Xpander Urutan Pertama

“Tentu beda-beda nominalnya, baik yang 4x2 maupun 6x2,” ucap pria yang akrab disapa Sani ini kepada Kompas.com, Selasa (15/2/2022).

Sani memperlihatkan biaya untuk unit PO SAN dengan sasis Scania K360iB untuk 4x2 dan Scania K410iB untuk model tronton. Pertama, untuk Scania K360iB, PKB-nya Rp 2,3 juta ditambah biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 90.000.

Jadi jika dijumlahkan, per tahunnya untuk satu unit bus dengan sasis Scania K360iB, pajak yang harus dibayarkan adalah Rp 2,39 juta. Sedangkan untuk sasis yang tronton, PKB-nya RP 3,96 juta ditambah SWDKLLJ Rp 90.000, jadi totalnya Rp 4,05 juta.

Bus AKAP baru PO SAN dengan bodi Legacy SR2 PanoramaDOK. LAKSANABUS Bus AKAP baru PO SAN dengan bodi Legacy SR2 Panorama

Pajak untuk kendaraan dengan pelat nomor kuning memang lebih murah dibanding pelat hitam atau kendaraan pribadi. Jadi wajar saja untuk sasis bus dengan harga miliaran rupiah, pajak tahunannya tidak sampai Rp 5 juta.

Tapi, PO bus biasanya tidak hanya punya satu unit bus, melainkan belasan hingga puluhan armada. Jadi tinggal dikalikan saja pajak tahunannya dengan total armada yang dimiliki PO bus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tol Layang MBZ vs Tol Jakarta-Cikampek: Mana yang Lebih Efisien?

Tol Layang MBZ vs Tol Jakarta-Cikampek: Mana yang Lebih Efisien?

Tips N Trik
5 Tips Ampuh Cegah Microsleep Saat Perjalanan Jauh

5 Tips Ampuh Cegah Microsleep Saat Perjalanan Jauh

Tips N Trik
Penjualan LSUV di Indonesia Turun Signifikan Menjelang Akhir 2024

Penjualan LSUV di Indonesia Turun Signifikan Menjelang Akhir 2024

Feature
Bus Baru PO Garuda Mas: Jetbus 5 Dream Coach dengan Fasilitas Mewah

Bus Baru PO Garuda Mas: Jetbus 5 Dream Coach dengan Fasilitas Mewah

Niaga
Pembatasan Angkutan Barang Kembali Diberlakukan Hari Ini

Pembatasan Angkutan Barang Kembali Diberlakukan Hari Ini

Niaga
Catat, Ini Titik Rawan Padat Lalu Lintas di Yogyakarta Saat Libur Nataru

Catat, Ini Titik Rawan Padat Lalu Lintas di Yogyakarta Saat Libur Nataru

News
Kebiasaan Buruk Pengemudi Mobil Manual yang Harus Dihindari Segera

Kebiasaan Buruk Pengemudi Mobil Manual yang Harus Dihindari Segera

Tips N Trik
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 26 Desember 2024

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan 26 Desember 2024

News
Libur Natal 2024: Satpas SIM Jakarta Tutup Sementara

Libur Natal 2024: Satpas SIM Jakarta Tutup Sementara

News
[POPULER OTOMOTIF] Mengapa PO Sinar Jaya Larang Saling Mendahului Antar Bus? | Kawasaki Luncurkan KLX 230 Sherpa | Dampak dan Solusi Salah Isi Oli Transmisi pada Mobil Matik

[POPULER OTOMOTIF] Mengapa PO Sinar Jaya Larang Saling Mendahului Antar Bus? | Kawasaki Luncurkan KLX 230 Sherpa | Dampak dan Solusi Salah Isi Oli Transmisi pada Mobil Matik

Feature
Arus Lalu Lintas Libur Natal 2024 Masih Landai, Ini Imbauan Polisi

Arus Lalu Lintas Libur Natal 2024 Masih Landai, Ini Imbauan Polisi

Tips N Trik
Etika Pengendara Motor Gunakan Lampu Jauh, Lihat Kondisi Jalan

Etika Pengendara Motor Gunakan Lampu Jauh, Lihat Kondisi Jalan

Tips N Trik
Jangan Siram Cakram Motor dengan Air, Bisa Bengkok

Jangan Siram Cakram Motor dengan Air, Bisa Bengkok

Tips N Trik
Ratusan Kendaraan Rusak Akibat Cairan Kimia Tumpah, Biaya Perbaikan Bisa Jutaan

Ratusan Kendaraan Rusak Akibat Cairan Kimia Tumpah, Biaya Perbaikan Bisa Jutaan

News
Cek Kondisi Ban Sebelum Melakukan Perjalanan Nataru ke Luar Kota

Cek Kondisi Ban Sebelum Melakukan Perjalanan Nataru ke Luar Kota

Tips N Trik
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau