Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Petugas Gabungan Gelar Operasi Truk ODOL di Tol Tangerang-Merak

Ka Induk PJR Serang Korlantas Polri Kompol Wiratno melalui Pamin Induk PJR Serang Iptu Ceppy mengatakan, dalam empat hari pelaksanaan operasi ODOl sedikitnya sudah 91 kendaraan yang ditindak, baik teguran maupun tilang.

“Ini masih akan terus bertambah, mengingat kegiatan ini digelar sampai 24 Februari nanti,” ucap Ceppy dikutip dari NTMC Polri, Selasa (15/2/2022).

Ceppy juga mengimbau para awak kendaraan angkutan barang serta pengusaha agar mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan, demi indonesia yang lebih baik.

“Ini demi meminimalisasi kecelakaan yang menonjol terutama fatalitasnya,” lanjut Iptu Ceppy.

Sementara itu, Kasubdit Dalops Ditjen Hubdat Kemenhub Ajie menambahkan, pengawasan penegakan hukum ODOL untuk awal ini ada di tiga titik ruas Tol, yakni di Km 68 Tol Serang, Km 9 Karang Tengah, dan Km 29 Tol Cikampek. Kedepannya akan diterapkan diseluruh Tol mulai dari Banten sampai Jawa Timur.

“Dari tiga titik selama 4 hari operasi yang tertinggi di Serang ini, 90 persen masih ditemukan pelanggaran di sini,” ucap Ajie.

Ajie menjelaskan, bahwa di bulan depan atau Maret akan dilakukan pelaksanaan penegakan hukum yang lebih tegas, sanksi yang lebih efektif, sanksi transfer muatan dan normalisasi.

“Serta sanksi terkait dokumen KIR yang banyak ditemukan dokumen palsu dan tidak berlaku,” ucapnya.

Kegiatan ini juga didukung oleh Kadishub Provinsi Banten Tri Nurtopo. Ia berharap penindakan juga tidak hanya dilakukan di ruas Tol tetapi juga di jalan-jalan arteri.

“Kami sangat mendukung program ini. Kami berharap juga program ini berlaku di jalan umum, tidak hanya di jalan tol,” kata Tri.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/16/092200315/petugas-gabungan-gelar-operasi-truk-odol-di-tol-tangerang-merak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke