Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya, Jangan Terobos Palang Pintu Perlintasan Kereta

Kompas.com - 11/02/2022, 10:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang bapak bersama anaknya tertabrak kereta api akibat motor yang dikendarai menerobos palang pintu pelintasan di Jalan Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).

Menurut saksi mata, pengendara motor berjalan dari Jalan Garuda menuju Jalan Bungur Raya. Sesampainya di perlintasan kereta api, pengendara tersebut menerobos palang pintu dan akhirnya tertabrak kereta.

Baca juga: Konsumen Beli Fazzio Dipaksa Kredit, Begini Jawaban Yamaha

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/2/2022), kecelakaan yang terjadi pada pukul 11.20 WIB itu menyebabkan seorang anak yang dibonceng bapaknya tersebut mengalami luka-luka.

Belajar dari peristiwa tersebut, masyarakat wajib berhati-hati saat hendak menyeberangi perlintasan kereta, terutama jika tidak terdapat palang pintu sebagai penghalau kendaraan ketika kereta akan melintas.

Perlintasan kereta api sebidang tanpa palang pintu di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar yang sudah tujuh bulan lebih mengalami kerusakan lampu dan sirine.Dok. Desa Pasirharjo Perlintasan kereta api sebidang tanpa palang pintu di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar yang sudah tujuh bulan lebih mengalami kerusakan lampu dan sirine.

Secara hukum, aturan kendaaan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Video Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya, Pahami Aturannya

Pasal tersebut berbunyi, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
  2. mendahulukan kereta api; dan
  3. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Pengguna jalan nekat melintas meski pintu perlintasan Kereta Api menutup Jalan Garuda, Kemayoran, Senin (28/6/2010). Kurangnya kesadaran berlalu-lintas bisa mengakibatkan kesemrawutan dan kecelakaan yang berujung pada jatuhnya korban jiwa. KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Pengguna jalan nekat melintas meski pintu perlintasan Kereta Api menutup Jalan Garuda, Kemayoran, Senin (28/6/2010). Kurangnya kesadaran berlalu-lintas bisa mengakibatkan kesemrawutan dan kecelakaan yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.

Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

Baca juga: Bus Baru PO ALS, Pakai Tampilan Jadul

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Meski palang pintu perlintasan tidak ada atau tidak berfungsi, wajib untuk menjaga jarak aman dengan lintasan saat sedang menunggu kereta lewat. Jangan nekat berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau