Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya, Jangan Terobos Palang Pintu Perlintasan Kereta

Kompas.com - 11/02/2022, 10:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang bapak bersama anaknya tertabrak kereta api akibat motor yang dikendarai menerobos palang pintu pelintasan di Jalan Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).

Menurut saksi mata, pengendara motor berjalan dari Jalan Garuda menuju Jalan Bungur Raya. Sesampainya di perlintasan kereta api, pengendara tersebut menerobos palang pintu dan akhirnya tertabrak kereta.

Baca juga: Konsumen Beli Fazzio Dipaksa Kredit, Begini Jawaban Yamaha

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/2/2022), kecelakaan yang terjadi pada pukul 11.20 WIB itu menyebabkan seorang anak yang dibonceng bapaknya tersebut mengalami luka-luka.

Belajar dari peristiwa tersebut, masyarakat wajib berhati-hati saat hendak menyeberangi perlintasan kereta, terutama jika tidak terdapat palang pintu sebagai penghalau kendaraan ketika kereta akan melintas.

Perlintasan kereta api sebidang tanpa palang pintu di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar yang sudah tujuh bulan lebih mengalami kerusakan lampu dan sirine.Dok. Desa Pasirharjo Perlintasan kereta api sebidang tanpa palang pintu di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar yang sudah tujuh bulan lebih mengalami kerusakan lampu dan sirine.

Secara hukum, aturan kendaaan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Video Debt Collector Ambil Paksa Mobil di Surabaya, Pahami Aturannya

Pasal tersebut berbunyi, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
  2. mendahulukan kereta api; dan
  3. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Pengguna jalan nekat melintas meski pintu perlintasan Kereta Api menutup Jalan Garuda, Kemayoran, Senin (28/6/2010). Kurangnya kesadaran berlalu-lintas bisa mengakibatkan kesemrawutan dan kecelakaan yang berujung pada jatuhnya korban jiwa. KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN Pengguna jalan nekat melintas meski pintu perlintasan Kereta Api menutup Jalan Garuda, Kemayoran, Senin (28/6/2010). Kurangnya kesadaran berlalu-lintas bisa mengakibatkan kesemrawutan dan kecelakaan yang berujung pada jatuhnya korban jiwa.

Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

Baca juga: Bus Baru PO ALS, Pakai Tampilan Jadul

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Meski palang pintu perlintasan tidak ada atau tidak berfungsi, wajib untuk menjaga jarak aman dengan lintasan saat sedang menunggu kereta lewat. Jangan nekat berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com