Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Jam Operasional Transportasi Umum Saat PPKM Level 3

Kompas.com - 11/02/2022, 06:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan peraturan terbaru tentang operasional pada sarana transportasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Hal tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Kepala Dishub DKI Nomor 61 Tahun 2022 guna menindaklanjuti PPKM Level 3 pada 8-14 Februrari 2022.

Dalam beleidnya, dinyatakan bila kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang diizinkan, tetapi dengan kapasitas maksmum 70 persen dari seharusnya.

Baca juga: Pelanggar Truk ODOL Bisa Terkena Sanksi Tilang hingga Ancaman Pidana

Sebuah bus TransJakarta melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Sebuah bus TransJakarta melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Kemudian untuk pembatasan jam operasional sarana transportasi umum dibatasi hingga pukul 21.30 WIB. Moda transportasi umum tersebut terdiri dari Transjakarta, Angkutan Umum Reguler Dalam Trayek, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Angkutan Perairan.

Jam mulai operasi dari pukul 05.00 WIB, tapi untuk LRT dimulai dari 05.30 WIB. Khusus untuk kereta listrik atau KRL Jabodetabek, jam operasional akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh manajemen KRL.

"Pembatasan waktu operasional prasarana transportasi umum beserta fasilitas penunjangnya meliputi terminal bus dalam kota, stasiun MRT, stasiun LRT, dermaga/pelabuhan pengumpan regional dan pengumpan lokal dan halte bus, menyesuaikan dengan pengaturan waktu operasional tersebut," kata Syafrin, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Jangan Pernah Angkat Telepon Saat Mengemudi Mobil

Ilustrasi ojek online yang membawa paket bertuliskan TokopediaDok. GoTo Ilustrasi ojek online yang membawa paket bertuliskan Tokopedia

Kemudian Dishub DKI juga mengatur mengenai operasional ojek online (ojol) dan ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dan wajib menerapkan protokol Kesehatan secara lebih ketat.

Penggunaan jasa ojek dalam periode terkait wajib menjaga jarak satu meter dengan penumpang dan dilarang berkerumun lebih dari lima orang.

"Perusahaan aplikasi Ojek Online wajib menerapkan Teknologi Informasi Geofencing agar pengemudi tidak berkerumun. Jika melanggar menerapkan sanksi terhadap pengemudi yang melanggar," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com