Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bahaya, Jangan Terobos Palang Pintu Perlintasan Kereta

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang bapak bersama anaknya tertabrak kereta api akibat motor yang dikendarai menerobos palang pintu pelintasan di Jalan Garuda, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/2/2022).

Menurut saksi mata, pengendara motor berjalan dari Jalan Garuda menuju Jalan Bungur Raya. Sesampainya di perlintasan kereta api, pengendara tersebut menerobos palang pintu dan akhirnya tertabrak kereta.

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (10/2/2022), kecelakaan yang terjadi pada pukul 11.20 WIB itu menyebabkan seorang anak yang dibonceng bapaknya tersebut mengalami luka-luka.

Belajar dari peristiwa tersebut, masyarakat wajib berhati-hati saat hendak menyeberangi perlintasan kereta, terutama jika tidak terdapat palang pintu sebagai penghalau kendaraan ketika kereta akan melintas.

Secara hukum, aturan kendaaan melintasi perlintasan kereta sudah diatur tegas dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut berbunyi, Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:

  1. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau isyarat lain;
  2. mendahulukan kereta api; dan
  3. memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Terdapat sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut. Dijelaskan dalam Pasal 296 undang-undang yang sama, pengendara yang melanggar aturan sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 114 akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, telah tertulis pedoman mengenai cara berlalu lintas ketika melewati perlintasan kereta sebidang. Pedoman tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.047/AJ.401/DRJD/2018.

Pada Pasal 11 huruf (e) dikatakan bahwa, pengendara wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas.

Meski palang pintu perlintasan tidak ada atau tidak berfungsi, wajib untuk menjaga jarak aman dengan lintasan saat sedang menunggu kereta lewat. Jangan nekat berhenti melebihi batas jarak aman yang sudah dipasang agar nyawa tidak jadi taruhannya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/11/101200215/bahaya-jangan-terobos-palang-pintu-perlintasan-kereta-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke