Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Tes Psikologi Penting bagi Pemohon SIM?

Kompas.com - 24/01/2022, 11:22 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Metro Jaya berencana untuk mewajibkan tes psikologi buat para pemohon SIM A dan SIM C, baik itu perpanjang maupun buat baru pada tahun ini.

Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengatakan, ada beberapa alasan yang mendasari psikotes buat pemohon SIM.

“Karena secara faktor keselamatan ini penting, ujian praktik itu kan hanya bisa menggambarkan skill, tapi menggambarkan psikologis seseorang ketika mengemudi, hanya bisa tergambar ujian psikologi,” kata dia kepada Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Pentingnya Bumper Belakang pada Truk

pemohon SIM di Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi, Senin (9/3/2020).Ari Purnomo pemohon SIM di Solo mengikuti tes kesehatan rohani atau tes psikologi, Senin (9/3/2020).

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mendukung langkah kepolisian. Menurutnya, human error atau kesalahan manusia adalah faktor tertinggi penyebab terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Sikap dan perilaku pengemudi yang ugal-ugalan, emosional, kurang mampu mengendalikan diri, kurang konsentrasi dan kecerdasan dalam mengantisipasi permasalahan di jalan atau reaksi, serta ketahanan fisik yang lemah berpotensi mendorong terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Sifat-sifat demikian saya kira hanya dapat kita ketahui secara ilmiah dari hasil tes psikologis sehingga menjadi hal yang sangat penting dan mendesak untuk diberlakukan tes psikologis dalam persyaratan permohonan untuk mendapatkan SIM," katanya.

Baca juga: Ini Perbedaan Sistem Penggerak AWD dan 4WD

Namun sayangnya, kata Budiyanto, pemberlakuan persyaratan tes psikologis untuk SIM saat ini baru dilaksanakan beberapa Polda dan belum menyeluruh.

Yamaha Mio Z sedang dipakai untuk ujian SIM C di Kantor Dinas Sosial Jakarta Timur, (31/3/2016).Yamaha DDS Yamaha Mio Z sedang dipakai untuk ujian SIM C di Kantor Dinas Sosial Jakarta Timur, (31/3/2016).

"Seharusnya menurut hemat saya dapat diberlakukan di Polda - Polda seluruh Indonesia. Apalagi dalam UU LLAJ dan aturan turunannya mengamanahkan demikian bahwa dalam persyaratan kesehatan meliputi persyaratan sehat jasmani dan rohani," katanya.

Baca juga: Mengenal 4 Jenis Sistem Penggerak Mobil 4WD, Andalan Mobil Offroad

Disebutkan pada UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 81 Ayat (1) untuk mendapatkan surat izin mengemudi setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus uji.

Pada Pasal 81 Ayat (4) syarat kesehatan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 meliputi :

a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.

"Polri akan lebih awal mengetahui pemohon SIM tentang karakter seseorang yang dapat dibaca dari hasil tes, kira-kira dengan karakter yang ada pemohon tersebut bisa lulus atau tidak," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau