Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tes Psikologi, Ini Tahapan Pembuatan SIM Baru

Kompas.com - 24/01/2022, 09:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tes kesehatan psikologis akan jadi tahapan wajib bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kabarnya, tes psikologi berlaku untuk pemohon SIM A dan SIM C. Aturan ini menyusul penerapan yang dilakukan sejumlah Polda di beberapa wilayah di Indonesia, seperti di Polda Jateng dan Polda Jatim.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terdapat beberapa alasan yang mendasari adanya kewajiban mengikuti tes psikologi untuk pemohon SIM.

Baca juga: Tak Terima Ditilang karena Terobos Busway, Pria Ini Malah Ajak Duel Polisi

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

 

“Karena secara faktor keselamatan ini penting, ujian praktik itu kan hanya bisa menggambarkan skill. Tapi untuk menggambarkan psikologis ketika mengemudi, hanya bisa tergambar di ujian psikologi” ujar Sambodo, kepada Kompas.com belum lama ini.

Sebelumnya, pemohon SIM harus mengikuti tes kesehatan terlebih dahulu. Baru setelahnya mendatangi kantor Satpas SIM untuk melakukan tahapan selanjutnya berupa pengisian formulir, tes teori, dan tes praktik.

Namun dengan adanya tes psikologi, maka pemohon SIM harus mengikuti dan lolos tes psikologi terlebih dahulu sebelum mendatangi kantor Satpas.

Baca juga: Polri Tegaskan Ganti Warna Pelat Nomor dan Pasang Cip Tak Dipungut Biaya

Pos tes psikologi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Foto diambil Kamis (21/6/2018).RIMA WAHYUNINGRUM Pos tes psikologi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Foto diambil Kamis (21/6/2018).

Apabila seluruh tahapan tes tersebut sudah dilalui, baru pemohon SIM akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya penerbitan SIM baru. Namun jika tidak lolos, pemohon bisa mengikuti ujian serupa di lain kesempatan sesuai waktu yang sudah ditentukan petugas.

Terkait biaya penerbitan SIM baru, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SIM dibagi beberapa jenis.

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau