JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu perangkat tambahan yang dinilai penting pada sebuah truk adalah rear underrun protection (RUP) alias bumper belakang.
Dalam beberapa kasus, kecelakaan tabrak belakang pada truk memiliki risiko kematian yang tinggi. Terlebih jika sasis truk berada pada posisi lebih tinggi dibandingkan kendaraan lain di sekitarnya. Jika menabrak pantat truk, otomatis sasis truk langsung menghantam kepala pengemudi.
Maka dari itu, piranti ini punya peran penting dalam mengurangi risiko fatalitas atau timbulnya korban jiwa ketika terjadi tabrakan pada bagian belakang truk.
Baca juga: Pakai Kaca Film Mobil Terlalu Genap Ternyata Berbahaya
Bagi mobil, perangkat RUP ini membuat sensor penerima informasi benturan dapat bekerja sehingga airbag bisa mengembang dan mengurangi efek benturan.
"Itulah alasan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) begitu getol mendorong semua truk wajib dilengkapi RUP atau bumper belakang," ujar Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Ia berharap pemerintah segera mengesahkan landasan hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, ataupun peraturan menteri yang mewajibkan semua truk untuk dilengkapi dengan RUP.
Baca juga: Tak Terima Ditilang karena Terobos Busway, Pria Ini Malah Ajak Duel Polisi
Tidak adanya landasan hukum ini lah yang menyebabkan pemerintah tidak bisa mewajibkan para pengusaha truk untuk memasang RUP pada seluruh armadanya. Pada akhirnya pemerintah hanya bisa sekadar memberikan himbauan.
Padahal jika ditelusuri lebih lanjut, Wildan mengatakan bahwa Badan Standarisasi Nasional telah mengatur panduan standar aman pemasangan bumper belakang atau perisai kolong pada kendaraan bermotor angkutan barang ini.
Di antaranya diatur mengenai lebar RUP yang tidak boleh melebihi lebar poros roda belakang yang diukur pada titik terluar roda.
Baca juga: Ganti Warna Pelat Nomor Kendaraan Disertai Cip RFID Dilakukan Bertahap
Sisi terluar penampang juga tidak boleh memiliki ujung dengan sudut tajam dan harus didesain membulat dengan radius minimal 2,5 mm. Selain itu jarak RUP dengan permukaan jalan dengan/tanpa beban tidak boleh lebih dari 550 mm.
Dengan sudah adanya standar nasional mengenai RUP, KNKT berharap para pemilik truk segera melakukan pemasangan meski belum ada aturan yang mewajibkan. Lantas jika pemerintah telah selesai merumuskan regulasi mengenai hal tersebut, masyarakat sudah siap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.