Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Urus STNK yang Hilang

Kompas.com - 12/10/2021, 13:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan surat penting yang harus ada pada sebuah kendaraan. STNK juga kerap ditanya ketika polisi melakukan razia, untuk memastikan kendaraan yang digunakan sudah diregistrasi.

STNK sebenarnya berbentuk cukup kecil dan bisa dilipat. Kadang pemilik kendaraan mengalami musibah, yakni STNK yang hilang, entah karena jatuh atau terbawa banjir dan alasan lainnya.

Bagi yang kehilangan STNK, sebenarnya bisa saja mengajukan untuk membuat STNK baru. Menurut Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon.

Baca juga: Mau Pakai Pelat Nomor Cantik, Ini Syaratnya

Ilustrasi STNK milik Daihatsu Rocky 1.000 cc turboKOMPAS.com/DIO DANANJAYA Ilustrasi STNK milik Daihatsu Rocky 1.000 cc turbo

Syarat pertama adalah mengisi formulir pemohonan. Kemudian ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan, seperti KTP, surat kuasa (jika diwakilkan), BPKB, surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas, surat tanda penerimaan laporan dari Polri dan hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Bagi kendaraan yang belum lunas dan BPKB masih di tempat leasing maka pemilik kendaraan bsia meminta fotokopi BPKB yang dilegalisir dari leasing.

Selain itu, surat keterangan dari leasing juga diperlukan sebagai dokumen untuk pengajuan STNK baru.

Baca juga: Harley-Davidson 338 cc Siap Meluncur Akhir Tahun

Alur mengurus STNK hilang:

1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik

2. Fotokopi hasil tes tersebut dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran

3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan

4. Pemilik datang ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat

5. Jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan. Tapi jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja

6. Menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com