Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Bus Mayasari Bakti Langgar Marka Serong, Pahami Sanksinya

Kompas.com - 12/10/2021, 12:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Viral unggahan video yang memperlihatkan unit bus Mayasari Bakti melakukan manuver berbahaya di dekat Exit Tol Halim, Jakarta, pada Senin (11/10/2021) pagi.

Disebut melakukan manuver berbahaya, sebab bus tersebut menyalip sejumlah kendaraan di depannya lewat sisi kiri. Bus memanfaatkan lebarnya persimpangan jalan di sisi kiri lalu langsung memaksa masuk ke barisan kendaraan.

Pada video yang diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia tersebut, nampak bus melintasi marka chevron atau marka serong yang umum terpasang di persimpangan jalan masuk/keluar tol. Sejumlah cone pembatas jalan turut dilibas.

Baca juga: Terjadi Lagi Pencurian Ban dan Pelek, Empat Ban Hilang Tak Bersisa

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

 

Tidak perlu dipertanyakan kembali, pengemudi bus mutlak salah karena melanggar marka jalan. Selain itu, ia juga tidak memiliki etika dalam berlalu lintas. Sebab manuver menyalip dari sisi kiri dengan memanfaatkan lebar jalan di persimpangan membahayakan pengguna jalan lain.

Terlebih, marka chevron atau marka serong yang terpasang membentuk garis utuh tidak terputus, yang berarti tanda larangan untuk diinjak atau dilintasi.

Mengutip Permenhub Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan Pasal 1 ayat (4), dijelaskan marka serong adalah marka jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau marka melintang, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

Baca juga: Ini Biaya Resmi Balik Nama Kendaraan Bermotor

Ilustrasi marka chevron di percabangan jalan tol.Octa Saputra Ilustrasi marka chevron di percabangan jalan tol.

Marka chevron kerap dipasang pada lokasi pertemuan dua jalur guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan tol. Selain itu, di beberapa ruas jalan tol yang rawan kecelakaan juga dipasang marka ini meski tidak ada percabangan jalan.

Dari perspektif hukum, sopir bus Mayasari Bakti yang terekam pada video tersebut dapat dikenai sanksi akibat melintasi marka chevron. Hal ini tertulis pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tepatnya pada Pasal 287 ayat (1).

Bagi pelanggar marka jalan dapat diberi sanksi berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau