Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Jangan Asal Simpan APAR di Dalam Mobil

Kompas.com - 11/10/2021, 17:02 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa mobil terbakar secara tiba-tiba sudah bukan hal yang asing. Banyak faktor yang menyebabkan sebuah kendaraan dapat tersulut api, salah satunya seperti yang terjadi di Tol JORR baru-baru ini.

Guna meminimalisasi dampak mobil yang terbakar, pemilik mobil wajib menyediakan alat pemadam api ringan (APAR). Bahkan kini setiap mobil baru yang keluar dari diler wajib sudah dilengkapi dengan APAR sebagai kelengkapan standar.

Aturan soal APAR sudah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 927/ AJ 502/ DRJD/ 2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020.

Baca juga: Berapa Jarak yang Bisa Ditempuh Saat Indikator BBM E?

Namun perlu diingat, peletakan APAR harus tepat agar bisa segera dijangkau saat dalam keadaan darurat.

Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) menekankan bahwa lokasi penyimpanan APAR berperan penting agar penanganan kebakaran bisa efektif.

“Hanya masalahnya peletakannya saja yang harus benar, artinya mudah dijangkau, tidak terpapar matahari langsung dan harus benar-benar terikat,” ujar Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Sony mengatakan, pada dasarnya penyimpanan APAR boleh di mana saja, selama tidak mengganggu kenyamanan dan aktivitas penggunanya.

Misalkan di kabin belakang atau di bawah bangku penumpang depan. Pengemudi juga perlu menginformasikan letak APAR kepada penumpang.

Baca juga: Benarkah Mengecas Ponsel di Mobil Bikin Aki Cepat Soak?

Sementara itu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan, jangan menaruh APAR di lokasi yang posisinya tersembunyi atau jauh dari jangkauan pengemudi serta penumpang.

“Mudah dijangkau dan terlihat, itu yang penting. Ketika terjadi percikan api, pengemudi sudah bisa lebih sigap mengambil APAR, tak membutuhkan waktu lama,” ucap Jusri.

“Dengan mudah terlihat, pengendara juga bisa mengecek secara rutin kondisinya, terutama soal usia pakai yang harus diperhatikan,” katanya menambahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tiket Bus 27-29 Maret 2025 di Terminal Pulo Gebang Habis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau