Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Nekat Mengendarai Motor dengan Lampu Mati Malam Hari

Kompas.com - 29/07/2021, 11:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Salah satu kewajiban pengendara motor di jalanan adalah menggunakan lampu utama baik malam maupun siang hari.  Hukum ini sudah tertulis pada UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 107 Ayat 2.

Namun sayangnya, kondisi sebenarnya di jalan raya, ada saja pengendara motor yang nekat berkendara tanpa lampu utama menyala. Bahkan tidak jarang juga ada yang lampu remnya mati, sehingga tidak terlihat di malam hari.

Menanggapi kejadian seperti ini, Agus Sani, Head of Safety Riding Promotion Wahana mengatakan, mengendarai motor tanpa lampu yang menyala di malam hari akan membahayakan orang lain dan dirinya sendiri.

Baca juga: BMW C 150 Siap Meluncur, Skutik Baru Saingan Nmax dan PCX

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

 

“Hal ini berbahaya untuk dilakukan karena kurangnya penerangan untuk melihat situasi jalan di depan kendaraannya,” ucap Agus kepada Kompas.com, Rabu (28/7/2021).

Kemudian bahaya untuk orang lain adalah adanya kemungkinan pengendara motor tidak terlihat pengguna jalan lain sehingga bisa tertabrak. Tentu saja yang rugi bisa dari pengendara motor yang lampunya mati atau yang tidak melihatnya.

Lampu merupakan alat komunikasi antar pengendara saat berada di jalan raya. Sehingga sangat penting digunakan dan harus berfungsi dengan baik,” kata Agus.

Baca juga: Ini 10 Mobil Bekas Rp 30 Jutaan, Mulai Starlet sampai Lancer

Mengenai masih ada saja pengendara yang nekat naik motor tanpa penerangan karena kebiasaan orang Indonesia yang tunggu kecelakaan baru berbenah. Jadi tindakan pengendara di Indonesia masih tidak preventif atau mencegah.

“Jadi selama masih merasa aman-aman saja, dianggap tidak ada masalah ketika berkendara tanpa penerangan,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau