Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Dispensasi Perpanjangan SIM saat PPKM Level 4, Catat Tanggalnya

Kompas.com - 22/07/2021, 09:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021. Kini penamaan PPKM darurat pun telah diubah menjadi PPKM level 4.

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, aturan baru ini turut mengubah masa dispensasi perpanjangan SIM.

Menurutnya, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 21 Juli 2021.

Baca juga: PPKM Darurat Berlanjut, Ini Aturan Baru Perjalanan Transportasi Darat

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).polri.go.id Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Djati, kepada Kompas.com (21/7/2021).

Sebelumnya, kepolisian mengumumkan bahwa masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 3 sampai 20 Juli 2021, bisa melakukan perpanjangan pada 21 sampai 27 Juli 2021.

Namun aturan ini direvisi dalam rangka mendukung PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali, guna menangani penyebaran virus Covid-19.

Baca juga: Berapa Harga Spion Toyota Fortuner Milik Ussy Sulistiawaty yang Dicuri?

Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)Dokumentasi Satpas SIM Daan Mogot Ruang tunggu foto untuk pembuatan SIM, di Satpas SIM Daan Mogot, Kamis (19/3/2020)

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan, pemerintah mengkategorikan PPKM menjadi empat level, yakni level 1, 2, 3, dan 4.

“Level 4 itu sama dengan PPKM darurat. Jadi, kita enggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja,” ucap Luhut, dalam tayangan B-Talk di Kompas TV (20/7/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau