JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Darurat. Bila tren kasus Covid-19 mengalami penurunan, maka pada 26 Juli 2021 baru akan diberlakukan pembukaan secara bertahap.
Dengan adanya perpanjang PPKM Darurat, otomatis sejumlah aturan yang sudah dikeluarkan sebelumnya tetap berlaku. Termasuk syarat perjalanan transportasi darat, baik menggunakan pribadi atau umum.
Untuk aturan perjalanan transportasi darat, sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemnhub) Budi Setiyadi, sudah mengatakan mengikuti ketentuan terbaru, yakni Surat Edaran (SE) 51 Nomor 2021 yang dibuat sebagi perubahan kedua SE 43.
Baca juga: Aturan Perjalanan Darat Masih Berlaku, PPKM Darurat Dibuka Bertahap Pekan Depan
Aturan pada SE 51 tersebut, telah resmi berlaku sejak 19 April 2021 sebagai antisipasi menekan mobilitas masyarakat pada libur Idul Adha hingga 25 Juli 2021.
"Betul, bila dilanjut (PPKM Darurat) maka aturan untuk mobilitas darat mengikut SE (51) terbaru kemarin," ujar Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/7/2021).
Pada SE tersebut memang ada beberapa perubahan ketentuan yang dilakukan. Salah satunya mengenai pembatasan seluruh perjalanan ke luar daerah, dengan pengecualian bagi sektor esensial, kritikal, dan pelaku perjalanan dengan kebutuhan mendesak.
Untuk kategori kebutuhan mendesak, Budi menjelaskan terbagi beberapa kategori. Mulai pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi dua orang, serta pengantar zenajah dengan jumlah maksimal lima orang.
Baca juga: Idul Adha, Ada Penyekatan di Tol Jakarta Cikampek
Sebagai syarat, pelaku perjalanan darat masih harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis awal seperti sebelumnya.
View this post on Instagram
Namun ketentuan kartu vaksin dikecualikan bagi jenis perjalanan dengan kebutuhan mendesak, dan juga para sopir angkutan logistik.
Hasil tes negatif RT-PCR dengan sampel yang diambil 2x24 jam, atau antigen dengan ketentuan pengambilan sampel 1x24 jam sebelum keberangkatan, masih berlaku. Sedangkan di luar Jawa dan Bali, hanya perlu hasil tes negatif dari PCR atau antigen saja.
Baca juga: Ada 1.038 Pos Penyekatan, Lalu Lintas Menuju Jakarta Turun 40 Persen
Sementara untuk pekerja yang akan keluar daerah, selain syarat-syarat tadi juga perlu dilengkapi dokumen layaknya Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat.
"Dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau dengan tanda tangan elektronik. SE 51 Tahun 2021 ini mulai berlaku sejak 19 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian," ujar Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.