Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Tegaskan Aturan Perjalanan Darat Berlaku sampai 25 Juli 2021

Kompas.com - 22/07/2021, 08:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan semua aturan perjalanan orang dengan menggunakan moda transportasi darat, udara, laut atau perkeretaapian di dalam negeri, masih berlaku hingga 25 Juli 2021.

"Sampai 25 Juli 2021, aturan dari Kemenhub tentang perjalanan orang dalam negeri masih mengikuti ketentuan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 terkait dengan pembatasan masyarakat selama libur Idul Adha yang mulai berlaku pada 17 Juli sampai 25 Juli 2021," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam siaran resminya, Rabu (21/7/2021).

Untuk diketahui, ada empat SE yang diterbitkan. Khusus untuk perjalanan darat, pada 19 Juli 2021 Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub sudah merilis SE 51 tentang perubahan kedua atas SE 43.

Baca juga: PPKM Level 4, Catat 19 Titik Penyekatan di Jakarta

Menurut Adita, SE tersebut mengatur syarat perjalanan, baik yang sifatnya perjalanan antarkota maupun kawasan aglomerasi.

Dijelaskan bila hanya masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal, serta pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yang mendapat pengecualian.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat)

Kategori pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak sendiri terdiri dari pasien sakit keras, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang.

"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal wajib membawa dan menunjukkan dokumen seperti Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat," ucap Adita.

Baca juga: Aturan Perjalanan Darat Masih Berlaku, PPKM Darurat Dibuka Bertahap Pekan Depan

"Dapat juga dengan surat tugas yang ditandatangani pejabat minimal eselon 2 dan berstempel basah atau tanda tangan elektronik. Sementara bagi masyrakat yang memiliki keperluan mendesak, wajib membawa dan menujukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari Rumah Sakit atau daerah setempat dan surat keterangan kematian," kata Adita.

Penyekatan di JTTS Hutama karya Penyekatan di JTTS

Bagi perjalanan antarkota atau jarak jauh di Jawa dan Bali, moda transportasi darat wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis pertama, hasil PCR 2x24 jam dan Rapid Tes Antigen 1x24 jam.

Sedangkan pelaku perjalanan di luar Jawa dan Bali pada semua moda transportasi, tidak diwajibkan mengantongi sertifikat vaksinasi, namun tetap dengan hasil tes PCR atau antigen.

Baca juga: Jadi PPKM Level 4, Ini Syarat Perjalanan Darat Terbaru dari Mendagri

Kartu vaksin juga dikecualikan bagi jenis perjalanan mendesak dan pengendara layanan distribusi logistik. Adita juga mengatakan, akan ada pembatasan sementara bagi pelaku perjalanan di bawah 18 tahun.

Polisi menyekat kendaraan yang hendak masuk ke Kota Malang di Landungsari, Kota Malang, Rabu (7/7/2021). Penyekatan itu untuk mengefektifkan lagi PPKM darurat di Kota MalangKOMPAS.COM/ANDI HARTIK Polisi menyekat kendaraan yang hendak masuk ke Kota Malang di Landungsari, Kota Malang, Rabu (7/7/2021). Penyekatan itu untuk mengefektifkan lagi PPKM darurat di Kota Malang

"Kami mengimbau anak di bawah usia tersebut tidak melakukan perjalanan terlebih dahulu di masa PPKM Darurat ini, dan secara umum kami juga mengimbau agar masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak tetap di rumah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau