Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Update Dispensasi Perpanjangan SIM saat PPKM Level 4, Catat Tanggalnya

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli 2021. Kini penamaan PPKM darurat pun telah diubah menjadi PPKM level 4.

Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, aturan baru ini turut mengubah masa dispensasi perpanjangan SIM.

Menurutnya, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1491/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 21 Juli 2021.

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 25 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” ujar Djati, kepada Kompas.com (21/7/2021).

Sebelumnya, kepolisian mengumumkan bahwa masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 3 sampai 20 Juli 2021, bisa melakukan perpanjangan pada 21 sampai 27 Juli 2021.

Namun aturan ini direvisi dalam rangka mendukung PPKM level 4 di wilayah Jawa dan Bali, guna menangani penyebaran virus Covid-19.

Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan, pemerintah mengkategorikan PPKM menjadi empat level, yakni level 1, 2, 3, dan 4.

“Level 4 itu sama dengan PPKM darurat. Jadi, kita enggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja,” ucap Luhut, dalam tayangan B-Talk di Kompas TV (20/7/2021).

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/22/090200415/update-dispensasi-perpanjangan-sim-saat-ppkm-level-4-catat-tanggalnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke